Tampak motor ilegal saat mengungkap kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia yang terjadi di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia yang terjadi di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyebut potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp177 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan kerugian itu berasal dari pajak kendaraan bermotor yang seharusnya masuk ke kas negara dari penjualan sepeda motor ilegal tersebut.
“Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar,” ujar Iman saat ditemui di Jakarta.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas. Pasalnya, jaringan pelaku diduga menggunakan data pribadi dan KTP milik masyarakat untuk mengaktifkan aplikasi pembiayaan serta jaminan fidusia secara ilegal.
Akibatnya, pemilik data bisa mengalami masalah administrasi hingga kesulitan menggunakan identitas pribadinya kembali karena tercatat bermasalah dalam sistem pembiayaan.
“Ketika data pribadi atau KTP tersebut digunakan untuk aplikasi pembiayaan, kemudian kewajiban pembayarannya tidak dilakukan, maka korban berpotensi terkena BI Checking. Modusnya, kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia,” jelasnya.
Iman mengungkapkan praktik ilegal ini diduga telah berjalan sejak tahun 2022. Dari hasil penyelidikan sementara, sekitar 99 ribu unit kendaraan roda dua disebut telah berhasil dijual oleh jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.
“Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar,” kata Iman.
Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka berinisial WS yang diduga terlibat dalam praktik penadahan dan penyelundupan kendaraan bermotor ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam UU PDP, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar karena diduga menyalahgunakan data pribadi masyarakat secara melawan hukum. (ma)