x Pulau Seribu Asri

KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mei 2026 19:27 20 Denny Pohan

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan disebut masih terus berjalan hingga awal Juni 2026. KPK menilai penahanan masih diperlukan guna mendukung pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan masa tahanan Yaqut diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret sejumlah pihak. Karena itu, KPK memandang proses penyidikan belum selesai dan memerlukan waktu tambahan.

“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” katanya.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.41 WIB untuk menandatangani dokumen perpanjangan penahanan. Sekitar pukul 10.35 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan, namun tidak memberikan banyak komentar terkait perkembangan kasus.

Mantan Menteri Agama tersebut hanya sempat menyampaikan pesan singkat kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang juga berada di Gedung KPK.

“Salam buat Gus Ipul ya,” kata Yaqut.

Saifullah Yusuf diketahui datang ke KPK untuk berkonsultasi terkait polemik pengadaan sepatu Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, tersangka lain yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK juga mengungkap adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus kuota haji tambahan.

Lembaga antirasuah itu menyebut delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga memperoleh keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji nasional. KPK memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (dp)

WhatsApp Image 2026-05-03 at 1.46.56 PM

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

6 hours ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri