Ilustrasi Bahlil Lahadalia. Ilustrator : Viralterkini.id Viralterkini.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan bagian dari mekanisme pasar yang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat berada di Magelang, Sabtu, usai menjadi narasumber dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil).
Menurutnya, pemerintah hanya mengatur harga untuk BBM bersubsidi. Sementara itu, BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo diperuntukkan bagi masyarakat mampu dan sektor industri, sehingga harganya disesuaikan dengan perkembangan pasar global.
“Harga BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar. Pemerintah hanya mengatur harga BBM subsidi,” ujar Bahlil.
Ia memaparkan, harga Pertamax Turbo mengalami kenaikan dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter. Kenaikan juga terjadi pada jenis solar nonsubsidi, yakni Dexlite dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, serta Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Bahlil menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 tidak termasuk dalam kategori subsidi. Jenis BBM tersebut umumnya digunakan oleh konsumen dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar internasional.
Selain itu, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga masuk dalam kategori nonsubsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil turut menyinggung potensi eksplorasi minyak dan gas (migas) di Indonesia. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dari tender wilayah kerja atau blok migas.
“Setelah pemenang tender ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Bahlil, memastikan seluruh proses di sektor migas berjalan transparan dan sesuai regulasi, guna menjaga keberlanjutan dan ketahanan energi nasional. (ma)