Viralterkini.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme perampasan aset terhadap kegiatan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) yang diduga mengandung penyimpangan pidana, tetapi proses usahanya masih berjalan.

Pertanyaan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Hinca membedakan antara hukum positif yang saat ini telah berlaku atau ius constitutum dengan norma hukum baru yang akan dibentuk melalui RUU Perampasan Aset atau ius constituendum.
Menurut Hinca, Komisi III DPR RI terus berupaya menyusun norma berdasarkan berbagai kasus yang telah terjadi. Salah satu tujuan utamanya ialah memastikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana dapat dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia kemudian menyoroti besarnya nilai aset yang dikelola perusahaan-perusahaan milik negara. Namun, dalam tiga tahun terakhir, sejumlah BUMN, termasuk Pertamina dan PT ASDP Indonesia Ferry, tersangkut persoalan hukum terkait keputusan maupun transaksi bisnis.
“Poin saya adalah, belum tentu penyimpangan bisnis itu menjadi hasil tindak pidana atau kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan,” ujar politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Hinca mengaitkan persoalan itu dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Dalam hukum bisnis, prinsip tersebut memberikan perlindungan kepada pengurus perusahaan atas keputusan bisnis yang diambil secara wajar, penuh kehati-hatian, beritikad baik, dan untuk kepentingan perusahaan.
Menurutnya, perlu ada batas yang jelas antara keputusan bisnis yang masih dilindungi oleh prinsip BJR dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan menjadi dasar bagi negara untuk merampas aset.
Hinca pun meminta penjelasan mengenai tahapan ketika negara dapat mengintervensi transaksi bisnis BUMN tanpa harus menunggu seluruh proses bisnis tersebut selesai.
Pertanyaan itu dinilai penting agar penegakan hukum tidak serta-merta mengkriminalisasi keputusan bisnis yang sah, tetapi tetap mampu menjangkau aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana.
Karena persoalan tersebut belum sempat dijawab secara tuntas dalam forum, Hinca meminta jawaban tertulis dari narasumber, Prof. Dr. Faisal Santiago dan Prof. Dadang Herli Saputra.
Jawaban tertulis tersebut diharapkan dapat menjelaskan secara lebih terperinci mengenai batas antara perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah dan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN. (ma)