Tim Penataan Desa Halmahera Tengah saat melaksanakan agenda verifikasi dokumen usulan pemekaran 11 desa persiapan di Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026). Foto: Syahrizal Jalil
Viralterkini.id, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan langkah final dalam proses validasi kewilayahan di Provinsi Maluku Utara. Bertempat di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, tim teknis menyelenggarakan verifikasi dokumen usulan penataan 11 (sebelas) desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Agenda yang berlangsung pada Rabu s.d. Kamis, 15-16 April 2026 ini merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penerbitan kode desa.
Verifikasi ini menjadi krusial untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan penataan desa telah sesuai dengan standar regulasi nasional sebelum ditetapkan menjadi desa definitif.
Proses verifikasi ini dihadiri oleh jajaran pejabat kunci dari tingkat provinsi dan kabupaten guna menjamin sinkronisasi data lapangan dengan dokumen administrasi.
Delegasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Miftah Baay, bersama dua kepala bidang terkait.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menurunkan tim teknis yang terdiri dari para ahli yang tergabung dalam Tim Penataan Desa Kabupaten. Hadir dalam pertemuan tersebut:
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMD Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, menyampaikan bahwa langkah verifikasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status hukum bagi wilayah-wilayah baru di Maluku Utara.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat di 11 desa ini dapat segera terealisasi melalui pemenuhan syarat administrasi yang ketat dan akurat sesuai arahan pusat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Halteng, Farlis, menekankan pentingnya akurasi basis data dalam penataan wilayah.

“Fokus utama kami adalah memastikan data kependudukan di 11 desa persiapan ini telah valid dan terkonsolidasi dengan database kependudukan nasional. Validitas data ini adalah fondasi utama agar pelayanan publik dan distribusi kebijakan di desa-desa baru tersebut nantinya tepat sasaran,” tegasnya.
Tim teknis dari Subdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aspek administrasi, teknis, dan kewilayahan. Fokus utama verifikasi meliputi kesesuaian jumlah penduduk, cakupan wilayah, serta dokumen hasil kajian yang menyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa definitif.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, melalui Keputusan Bupati Nomor 440.05/KEP/37/2025, sebelumnya telah membentuk Tim Penataan Desa untuk mengakselerasi proses ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Halteng.
Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Murtono, S.STP., M.Si, menekankan bahwa kehadiran langsung tim dari daerah sangat penting untuk memberikan klarifikasi teknis selama proses verifikasi berlangsung. Penataan desa ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling dasar.
Setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, langkah selanjutnya adalah koordinasi teknis lebih lanjut untuk penerbitan kode wilayah resmi bagi 11 desa tersebut. (Dano)