Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa keputusan tersebut belum pernah terjadi sepanjang sejarah penindakan KPK.
“Setahuku belum pernah ada, ini pecah rekor,” kata Boyamin dalam keherangan resminya, pada Minggu (22/32026).
Menurut Boyamin, langkah KPK tersebut menimbulkan dugaan perlakuan berbeda. Ia menilai proses pengalihan penahanan tanpa alasan medis merupakan bentuk ketidakadilan.
“KPK tidak pernah melakukan penangguhan atau pengalihan penahanan kalau tahanannya tidak sakit. Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran. Ini diskriminasi,” ujarnya.
Pengalihan status penahanan Gus Yaqut diketahui publik setelah awak media tidak melihatnya mengikuti Salat Idulfitri 1447 H bersama tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Informasi itu kemudian diperkuat dengan pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), yang mempertanyakan absennya Gus Yaqut.
Boyamin merespons hal ini dengan mengatakan bahwa kritik dari keluarga para tahanan merupakan bentuk keresahan yang wajar.
“Yang disampaikan istrinya Noel itu kan bentuk komplain. Paling tidak bertanya-tanya itu sudah komplain,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan bahwa perpindahan status penahanan dilakukan tanpa transparansi.
“Selain diskriminasi, parahnya lagi proses keluarnya diam-diam. Ngakunya ada pemeriksaan tambahan,” tambah Boyamin.
Boyamin memperingatkan bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk. Menurutnya, tahanan lain yang melihat perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut sangat mungkin meminta hal yang sama.
“Ini akan merusak sistem yang dibangun sejak KPK berdiri. Jangan merusak pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia mendesak agar KPK kembali menempatkan Gus Yaqut ke rutan demi menjaga rasa keadilan publik.
“Penahanan rutan yang bisa mengobati luka masyarakat. Kenapa dulu ditahan kalau akhirnya dialihkan? Masyarakat jadi kecewa,” kata Boyamin.
Di sisi lain, KPK memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan status penahanan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi itu dalam keterangan tertulis pada Minggu (22/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret,” ujar Budi.
Menurut Budi, perubahan status tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Gus Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026.
“Permohonan kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Namun, Budi tidak menguraikan secara spesifik alasan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga sehingga permohonan itu dapat disetujui.
Walaupun kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa Gus Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat.
Pengalihan jenis penahanan disebut tidak mengurangi intensitas kontrol selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Lembaga antirasuah itu memastikan bahwa mekanisme pemantauan terhadap tersangka tetap berjalan sebagaimana standar KPK. (**)