Pansus tata kelola perparkiran DPRD Jakarta menyegel parkir ilegal di Blok M, Senin (11/05/2026). Foto : Viralterkini.id Viralterkini.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel pengelolaan parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Senin (11/5/2026). Penyegelan dilakukan terhadap operator parkir Best Parking yang diduga telah beroperasi tanpa izin sejak 2023.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan DPRD dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi hak masyarakat dan potensi pendapatan daerah.
“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” kata Jupiter.
Selain persoalan perizinan, Pansus juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Jupiter meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan transparan.
“Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama kurang lebih lima tahun terakhir.
Jupiter menyayangkan dugaan praktik parkir ilegal itu terjadi di kawasan strategis seperti Blok M yang saat ini tengah dikembangkan menjadi pusat ekonomi dan kawasan modern terintegrasi melalui program Blok M Hub yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Menurutnya, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat aktivitas UMKM, ruang kreatif anak muda, hingga kawasan transportasi modern di Jakarta Selatan. Namun di tengah upaya tersebut, masih ditemukan praktik pengelolaan parkir ilegal yang tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar izin resmi.
“Di tengah upaya pemerintah membangun kawasan yang tertib dan modern, justru ditemukan dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal yang tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar izin yang sah,” ucap Jupiter.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. Nilai tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD apabila tidak dikelola secara transparan.
Kasus ini juga disebut menjadi gambaran masih lemahnya tata kelola perparkiran di Jakarta, terutama dalam aspek pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, hingga kepatuhan terhadap regulasi.
Jupiter menegaskan, Pansus sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir tanpa izin tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meskipun operator tersebut telah membayar denda Rp50 juta.
Ke depan, pengelolaan parkir di Jakarta diharapkan dilakukan langsung oleh UP Parkir menggunakan sistem digital cashless yang terintegrasi secara real time sehingga seluruh transaksi dapat dipantau secara transparan.
“Kami tidak ingin ada lagi kebocoran maupun permainan dari oknum tertentu yang melakukan pungutan kepada masyarakat. Pengelolaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan modern,” tegas Jupiter.
Ia mengungkapkan, rekomendasi Pansus Tata Kelola Perparkiran sebenarnya telah dibacakan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta sejak November 2025 bersama Gubernur Pramono Anung. Namun, praktik parkir ilegal disebut masih ditemukan di lapangan.
Karena itu, Pansus memastikan akan terus mendorong reformasi sistem perparkiran di Jakarta agar lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel guna mencegah kebocoran pendapatan daerah di masa mendatang. (ma)