Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari. Foto : antara Viralterkini.id, Jakarta — Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkapkan fakta mencengangkan terkait menjamurnya lapangan padel di Ibu Kota. Dari ratusan fasilitas olahraga tersebut, hanya dua lapangan yang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa mayoritas lapangan padel yang kini beroperasi belum memenuhi persyaratan administratif tersebut.
“Mungkin hampir semua, hanya ada dua yang punya SLF, setahu saya sampai kemarin di Jakarta Pusat. Yang lain belum ada yang punya SLF,” ujar Vera saat penyegelan lapangan padel di kawasan Jagakarsa, Senin (16/3/2026).
444 Lapangan Belum Miliki SLF
Berdasarkan data pemerintah, jumlah lapangan padel di Jakarta mencapai ratusan unit. Namun, sebanyak 444 di antaranya belum memiliki SLF, yang merupakan syarat wajib untuk memastikan kelayakan fungsi bangunan.
“Yang ada beberapa yang mungkin sedang mengajukan,” tambah Vera.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menegaskan bahwa seluruh lapangan padel tanpa SLF tidak diperbolehkan beroperasi. Para pemilik diminta segera melengkapi perizinan guna menghindari sanksi.
Wajib Urus PBG Sebelum SLF
Sebelum memperoleh SLF, pemilik bangunan diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tahapan awal legalitas bangunan.
Menurut Vera, proses pengurusan PBG secara normal memakan waktu sekitar 28 hari. Namun dalam praktiknya, durasi tersebut kerap lebih lama karena adanya tahapan tambahan.
“Sebenarnya kalau untuk PBG saja itu normalnya 28 hari. Tetapi di dalam pelaksanaannya itu ada beberapa tahap yang bisa jadi membuat itu terjadi perlambatan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, proses bisa tertunda jika terdapat sidang pembahasan desain bangunan serta revisi dokumen yang belum dipenuhi oleh pemohon.
Ratusan Lapangan di Jakarta Selatan, Banyak Belum Berizin
Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat terdapat 209 lapangan padel di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 unit telah memiliki izin, sedangkan 104 lainnya belum berizin.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga telah melakukan penindakan terhadap 120 lapangan padel yang melanggar aturan.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya penertiban serta memastikan seluruh fasilitas olahraga di Jakarta memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku. (ma)