Foto: Istimewa Viralterkini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta larangan merokok saat mengemudi. Mahkamah tidak membahas pokok perkara karena pemohon tidak memenuhi syarat formil.
Putusan ini terkait Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. MK membacakan putusan pada Senin (2/3) di Gedung MK, Jakarta.
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi MKRI, Rabu (4/3/2026).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pemohon gagal melengkapi alat bukti hingga tahap pemeriksaan pendahuluan. Sidang perbaikan dan pengesahan alat bukti berlangsung tanpa kehadiran pemohon.
Pemohon, Syah Wardi, menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 tentang sanksi bagi pengemudi yang mengganggu konsentrasi.
Syah Wardi menilai ketentuan “penuh konsentrasi” bersifat abstrak dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750.000 bagi pelanggar.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) inkonstitusional bersyarat jika tidak tegas melarang semua tindakan yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain. Ia menekankan merokok saat berkendara sebagai contoh kekosongan norma.
Menurut Syah Wardi, merokok saat mengemudi berisiko karena pengemudi harus melepaskan satu tangan dari kemudi dan abu atau puntung rokok bisa menimbulkan gangguan.
Pemohon mengusulkan sanksi tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan atau pencabutan sementara SIM bagi pelanggar.
MK menolak permohonan karena pemohon tidak menyertakan alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan.
Dengan keputusan ini, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana diatur undang-undang. (**)