Kredit Foto: Detik.com Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Lembaga antirasuah itu menyebut Fadia memerintahkan para kepala dinas untuk menunjuk perusahaan keluarganya dalam pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Hasil penyelidikan KPK menunjukkan perusahaan keluarga tersebut menerima aliran dana hingga Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan transaksi tersebut berlangsung sepanjang 2023 hingga 2026.
“Selama periode itu, PT RNB menerima pemasukan Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dari total Rp 46 miliar, perusahaan hanya menggunakan Rp 22 miliar untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar, mengalir ke keluarga Bupati Fadia.
KPK memerinci pembagian dana tersebut sebagai berikut:
KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Penyidik menilai Fadia berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga diisi oleh sejumlah tim sukses Fadia. Ia kemudian meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan keluarganya dalam proses pengadaan jasa.
Pada 2025, PT RNB mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri peran pihak lain yang ikut menikmati hasil pengaturan proyek tersebut. (**)