x Pulau Seribu Asri

Kasus Penganiayaan, PN Kota BAru Terapkan Mekanisme RJ

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 05:45 3 Arthur

Viralterkini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana Nomor 7/Pid.B/2026/PN Ktb pada Selasa, (3/3/2026). Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Kotabaru.

Perkara tersebut menyangkut tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Majelis menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan MKR sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Perdamaian Tercapai antara Terdakwa dan Korban

Dalam persidangan, Majelis Hakim memfasilitasi dialog antara terdakwa dan korban. Proses musyawarah menghasilkan kesepakatan damai yang ditandatangani oleh terdakwa, korban, dan majelis hakim.

Terdakwa juga melaksanakan kewajibannya kepada korban dengan membayar ganti rugi sebesar Rp5.000.000 pada 4 Februari 2026. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian.

Hakim Pastikan Proses Berjalan Adil dan Seimbang

Majelis Hakim menilai secara mendalam proses dialog, pengakuan perbuatan, serta permohonan maaf dari terdakwa. Hakim memastikan bahwa kesepakatan lahir tanpa paksaan dan mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Menurut Majelis, keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.

Dasar Hukum Penerapan MKR

Majelis Hakim yang terdiri dari Herdiyanto Sutantyo sebagai Ketua Majelis serta Wilmar Ibni Rusydan dan Anggita Sabrina sebagai Hakim Anggota menyatakan perkara ini memenuhi ketentuan Pasal 80 KUHAP juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Majelis mempertimbangkan bahwa ancaman pidana maksimal lima tahun, terdakwa bukan residivis, dan tindak pidana tidak termasuk pengulangan.

Putusan Tetap Jatuhkan Hukuman Penjara

Majelis menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pendekatan ini mengarahkan penyelesaian perkara pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial.

Karena perdamaian telah tercapai dan kerugian telah diganti, Majelis meringankan hukuman terdakwa. Ketua Majelis menyebut perdamaian sebagai faktor yang meringankan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan.

Contoh Nyata Keadilan Restoratif di Pengadilan

Putusan ini menunjukkan penerapan nyata mekanisme keadilan restoratif di tingkat pengadilan. Pengadilan tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan korban dan keseimbangan kepentingan masyarakat.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mendorong penyelesaian perkara secara adil, manusiawi, dan bermanfaat bagi semua pihak. (**)

INSTAGRAM

14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri