Suasana persidangan PN Kotabaru ketika menerapkan prosedur Mekanisme Keadilan Restoratif. Kredit Foto: Dok. PN Kotabaru Viralterkini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana Nomor 7/Pid.B/2026/PN Ktb pada Selasa, (3/3/2026). Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Kotabaru.
Perkara tersebut menyangkut tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Majelis menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan MKR sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memfasilitasi dialog antara terdakwa dan korban. Proses musyawarah menghasilkan kesepakatan damai yang ditandatangani oleh terdakwa, korban, dan majelis hakim.
Terdakwa juga melaksanakan kewajibannya kepada korban dengan membayar ganti rugi sebesar Rp5.000.000 pada 4 Februari 2026. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian.
Majelis Hakim menilai secara mendalam proses dialog, pengakuan perbuatan, serta permohonan maaf dari terdakwa. Hakim memastikan bahwa kesepakatan lahir tanpa paksaan dan mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Menurut Majelis, keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Majelis Hakim yang terdiri dari Herdiyanto Sutantyo sebagai Ketua Majelis serta Wilmar Ibni Rusydan dan Anggita Sabrina sebagai Hakim Anggota menyatakan perkara ini memenuhi ketentuan Pasal 80 KUHAP juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Majelis mempertimbangkan bahwa ancaman pidana maksimal lima tahun, terdakwa bukan residivis, dan tindak pidana tidak termasuk pengulangan.
Majelis menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pendekatan ini mengarahkan penyelesaian perkara pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial.
Karena perdamaian telah tercapai dan kerugian telah diganti, Majelis meringankan hukuman terdakwa. Ketua Majelis menyebut perdamaian sebagai faktor yang meringankan.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan.
Putusan ini menunjukkan penerapan nyata mekanisme keadilan restoratif di tingkat pengadilan. Pengadilan tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan korban dan keseimbangan kepentingan masyarakat.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mendorong penyelesaian perkara secara adil, manusiawi, dan bermanfaat bagi semua pihak. (**)

