x Pulau Seribu Asri

Ribuan Penumpang Tujuan Timur Tengah Gagal Terbang dari Bali

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Mar 2026 04:40 5 Arthur

Viralterkini.id – Ribuan penumpang dari Bali dengan tujuan Doha, Dubai, dan Abu Dhabi gagal berangkat sejak Sabtu, 28 Februari 2026. Pembatalan penerbangan terjadi bersamaan dengan meningkatnya konflik militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

Kondisi ini membuat ribuan warga negara asing (WNA) terancam overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan. Menyikapi situasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah cepat dengan membebaskan denda overstay bagi WNA yang terdampak.

“Kami memberikan kebijakan khusus berupa Izin Tinggal Keadaan Terpaksa,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, di Denpasar, Selasa (3/3/2026).

Lebih dari 4.400 Penumpang Terdampak Pembatalan

Data Imigrasi mencatat sebanyak 1.802 penumpang mengalami pembatalan penerbangan pada 28 Februari 2026. Jumlah tersebut bertambah menjadi 1.316 penumpang pada 1 Maret dan 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026.

Pemerintah mengambil kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025.

“Kebijakan ini menjadi respons cepat pemerintah terhadap kondisi force majeure global yang berdampak langsung pada wisatawan di Bali,” jelas Felucia.

Imigrasi Ngurah Rai Siapkan Layanan Darurat Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, langsung menindaklanjuti arahan pusat dengan menyiapkan sistem pelayanan cepat di lapangan.

WNA yang terdampak pembatalan penerbangan dapat datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan saja untuk mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

“Kami menyelesaikan penerbitan ITKT pada hari yang sama,” tegas Bugie.

Ia menambahkan bahwa WNA tidak perlu khawatir terhadap status keimigrasian selama menunggu jadwal penerbangan baru.

Syarat Pengajuan ITKT bagi WNA

WNA yang mengajukan ITKT wajib membawa:

  • Paspor asli
  • Surat pembatalan penerbangan dari maskapai
  • Bukti tiket penerbangan yang dibatalkan

Hingga 2 Maret 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menerima 35 permohonan perpanjangan ITKT. Sebagian WNA memilih mengubah rute penerbangan ke negara yang lebih aman untuk segera meninggalkan Indonesia.

Bebas Denda Overstay di Bandara bagi Penumpang Terdampak

Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang langsung menuju bandara tanpa sempat mengurus ITKT di kantor imigrasi. Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai membebaskan denda overstay bagi penumpang yang memenuhi syarat.

Penumpang cukup menunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara sebagai bukti pembatalan penerbangan.

Posko Helpdesk Dibuka di Bandara dan Kantor Imigrasi

Untuk membantu wisatawan asing, Imigrasi Ngurah Rai membuka posko layanan bantuan (helpdesk) di:

  • Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran

Petugas juga siap memberikan layanan jemput bola ke hotel tempat WNA menginap guna memberikan informasi dan pendataan kebutuhan keimigrasian.

“Langkah darurat ini bertujuan mengurangi dampak krisis dan memberi rasa aman bagi wisatawan asing selama tertahan di Bali,” kata Bugie Kurniawan. (**)

INSTAGRAM

14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri