Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dengan nilai total Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Subang pada Rabu (11/2/2026).
Aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut akan dialihkan fungsinya untuk kepentingan publik, antara lain pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas pelayanan masyarakat seperti kantor Samsat.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah Barang Milik Negara (BMN) itu dilakukan melalui penandatanganan perjanjian dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset agar kekayaan hasil kejahatan korupsi kembali memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Hibah ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan aset hasil korupsi dikembalikan kepada publik dan dimanfaatkan bagi pelayanan di daerah,” ujar Mungki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Aset bernilai belasan miliar rupiah tersebut terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan yang berada di kawasan strategis, seperti Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta properti komersial di Margonda Raya, Depok.
Seluruh aset itu berasal dari perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan tiga terpidana sebagai pihak terkait, yakni Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Ke depan, Pemprov Jawa Barat akan mengelola aset tersebut untuk berbagai kebutuhan, antara lain sebagai lahan praktik bagi SMK, pembangunan unit SMA/SMK baru, pengembangan RTH di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), penyediaan outlet Samsat guna meningkatkan pendapatan daerah, serta rumah dinas untuk menunjang operasional pemerintahan.
Meski demikian, hibah tersebut disertai sejumlah kewajiban. Pemprov Jabar bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan aset, baik secara fisik maupun dari sisi hukum.
Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni bank bjb Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
KPK menegaskan akan terus melakukan pengawasan atas pemanfaatan aset hibah tersebut agar tidak kembali disalahgunakan atau terbengkalai.
“Pengawasan ini penting supaya aset yang sudah dihibahkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Mungki. (**)
Tidak ada komentar