x Viralterkini

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Peringatan Keras: Jangan Jadi Senjata Politik dan Ladang Korupsi Baru!

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Sep 2026 04:48 27 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengingatkan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat intervensi politik, membuka praktik korupsi baru, ataupun merampas hak milik masyarakat.

Menurut Abdullah, RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati karena penerapannya akan berdampak luas. Kehadiran undang-undang tersebut memang dibutuhkan untuk mengejar kekayaan hasil tindak pidana, tetapi kewenangan yang diberikan kepada aparat harus diawasi secara ketat.

“Jangan sampai aturan yang dibuat untuk memberantas kejahatan justru membuka ruang korupsi baru, menjadi alat intervensi politik, atau merampas hak milik warga yang dilindungi konstitusi,” kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Tutup Celah Penyalahgunaan Wewenang

Abdullah menegaskan, setiap pasal dalam RUU Perampasan Aset harus disusun secara cermat untuk mencegah penyelewengan. Mekanisme perampasan, pengawasan, hingga pengelolaan aset hasil kejahatan harus memiliki aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia tidak ingin aset yang telah dirampas hanya berpindah tangan tanpa memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Saya ingin menegaskan, dampak RUU ini kepada masyarakat luas bukan hanya karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, tetapi karena berbagai tindak pidana lainnya juga yang merugikan negara dan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Menurut Abdullah, korupsi dan berbagai kejahatan lain telah membuat masyarakat kehilangan hak-hak dasarnya. Kerugian negara akibat tindak pidana seharusnya dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

“Kita berharap aset yang dirampas dapat dikembalikan untuk memenuhi hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan,” katanya.

Karena itu, ia meminta RUU Perampasan Aset mengatur tiga aspek penting, yakni penindakan yang tegas, pengawasan yang kuat, serta pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel.

Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026

DPR sebelumnya telah menyetujui laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Rancangan tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Kita komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR paling lambat bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Menyasar 13 Jenis Tindak Pidana

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni:

  1. Korupsi.
  2. Narkotika dan psikotropika.
  3. Terorisme.
  4. Penyelundupan manusia.
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Kejahatan di bidang kehutanan.
  7. Kejahatan lingkungan hidup.
  8. Kejahatan perpajakan.
  9. Kejahatan perbankan.
  10. Kejahatan perasuransian.
  11. Kejahatan pertambangan.
  12. Kejahatan kelautan dan perikanan.
  13. Perdagangan orang.

Luasnya cakupan tindak pidana tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati. Aturan ini diharapkan mampu memiskinkan pelaku kejahatan sekaligus mengembalikan kerugian kepada negara dan masyarakat, tanpa mengorbankan hak warga yang sah. (ma)

5 Poin Penting

  1. Abdullah mengingatkan RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi alat intervensi politik atau membuka ruang korupsi baru.
  2. Hak milik warga yang dilindungi konstitusi harus tetap dijamin dalam proses perampasan aset.
  3. Aset hasil kejahatan diharapkan digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
  4. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
  5. RUU tersebut mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini