x Pulau Seribu Asri

Reposisi Pasal 33 UUD 1945: Dari Nasionalisasi Fisik ke Kendali Kapital

waktu baca 7 menit
Selasa, 26 Mei 2026 16:04 34 Red

Oleh: Hamdan Halil, Koordinator Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam (PKSDA)

DALAM SEJARAH panjang perdebatan hukum dan ekonomi di Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 kerap diperlakukan layaknya sebongkah batu parsial yang statis. Frasa “dikuasai oleh negara” dan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” berdekade-dekade dimaknai melalui kacamata romantis pasca-kolonial: bahwa kedaulatan mutlak mensyaratkan kepemilikan fisik. Konsekuensinya, nasionalisasi selalu diidentikkan dengan tindakan heroik penyitaan aset, pengusiran modal asing, dan pengambilalihan paksa alat produksi.

​Namun, di era kontemporer yang digerakkan oleh arus modal lintas batas dan arsitektur finansial yang rumit, membaca Pasal 33 secara rigid-anakronistis adalah jalan pintas menuju bunuh diri ekonomi. Di abad ke-21, melakukan ekspropriasi sepihak (unilateral expropriation) hanya akan berujung pada isolasi internasional, gugatan melelahkan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), serta pengurasan APBN demi membayar ganti rugi pasar berdasarkan doktrin hukum Prompt, Adequate, and Effective compensation.

​Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kita sedang menyaksikan sebuah lompatan paradigma tata negara yang radikal namun pragmatis. Pasal 33 UUD 1945 sedang mengalami reposisi makna: dari konsep nasionalisasi fisik yang usang menuju penguasaan ruang melalui “kendali kapital” dan tata kelola devisa yang mengikat.

​Dialektika Tiga Epos Kedaulatan

​Evolusi ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari proses pendewasaan sejarah yang panjang. Jika kita merunut ke belakang, Indonesia sebenarnya telah melewati proses trial-and-error yang luar biasa dalam menerjemahkan mandat ekonomi konstitusinya, di mana setiap generasi kepemimpinan meletakkan anak tangga bagi generasi berikutnya.

​Fase krusial ini dimulai pada Era Soekarno, yang menerjemahkan Pasal 33 sebagai alat perlawanan politik anti-kolonial yang asertif. Melalui UU No. 86 Tahun 1958, Jakarta melakukan nasionalisasi fisik (indigenization) terhadap ratusan perusahaan Belanda. Langkah ini krusial secara eksistensial demi memutus urat nadi kolonialisme, meski harus dibayar mahal dengan guncangan stabilitas makroekonomi domestik akibat keterbatasan modal dan keahlian manajerial kala itu.

​Trauma guncangan ekonomi di akhir dekade 1950-an tersebut kemudian memaksa terjadinya koreksi kebijakan yang drastis pada era berikutnya. Era Soeharto hadir meredam gejolak ekonomi peninggalan Orde Lama dengan mengambil ayunan pendulum ke arah sebaliknya. Lewat UU PMA No. 1/1967, pintu bagi modal asing dibuka lebar-lebar demi menyuntikkan likuiditas ke dalam negeri. Namun, Orde Baru tidak serta-merta menggadaikan Pasal 33; mereka menguncinya secara cerdik lewat penemuan sistem Kontrak Karya (KK). Dalam konstruksi hukum baru ini, tanah dan cadangan bumi tetap sah milik negara, sementara korporasi multinasional diposisikan sekadar sebagai kontraktor yang bekerja untuk negara.

​Ketika sistem Kontrak Karya mulai usang dan justru terjebak dalam subordinasi kepentingan asing di akhir abad ke-20, strategi kedaulatan kita dituntut untuk bermutasi kembali dari hubungan hukum publik menjadi kemitraan komersial. Kebutuhan zaman inilah yang dijawab oleh Era Joko Widodo, yang mengubah pendekatan tersebut menjadi pragmatisme bisnis (business-to-business). Frasa “merebut kembali” tidak lagi bermakna pengusiran lewat moncong senjata, melainkan didefinisikan ulang secara elegan menjadi “membeli kembali secara legal” di meja perundingan. Divestasi mayoritas saham PT Freeport Indonesia oleh Mind ID dan pengalihan Blok Rokan ke Pertamina menjadi bukti konkret bahwa kedaulatan ekonomi bisa dicapai secara konstitusional tanpa harus merusak iklim investasi atau memicu retaliasi internasional.

​Kini, di Era Prabowo Subianto, seluruh akumulasi pengalaman sejarah tersebut mencapai titik kulminasinya. Di tengah era di mana tantangan zaman tidak lagi sekadar bagaimana menguasai komoditas mentah di hulu (resource nationalism), melainkan bagaimana memenangi perang perebutan likuiditas global dan mengunci Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, kedaulatan ekonomi harus naik kelas. Ia tidak lagi diteriakkan di jalanan dengan kepalan tangan, melainkan diarsiteki di ruang-ruang rapat finansial dengan kalkulasi modal yang presisi.

​Danantara dan Arsitektur Pintu Tunggal Ekspor

​Manifestasi utama dari reposisi Pasal 33 di era modern ini mewujud pada pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebagai sebuah super-holding sekaligus Sovereign Wealth Fund (SWF), Danantara tidak hanya mengonsolidasikan aset-aset BUMN raksasa yang selama ini bergerak terfragmentasi, melainkan melangkah lebih jauh ke jalur urat nadi perdagangan luar negeri melalui pendirian anak usahanya: PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

​Langkah ini menandai pergeseran radikal dari pengawasan administratif normatif menjadi intervensi bisnis yang agresif. Melalui DSI, Danantara diposisikan sebagai “pintu tunggal” (marketing facility) sekaligus middleman wajib untuk ekspor komoditas strategis nasional, dimulai dari Kelapa Sawit (CPO), Batu Bara, dan Paduan Besi (Ferro Alloy).

​Kebijakan ini secara langsung memotong celah penyakit kronis ekonomi ekstraktif Indonesia: praktik under-invoicing dan trade misinvoicing. Selama berdekade-dekade, eksportir nakal dapat dengan mudah memanipulasi nilai ekspor atau memarkir dolarnya di bank-bank asing di Singapura atau Cayman Islands. Dengan menempatkan institusi negara di tengah-tengah jalur transaksi, pemerintah memiliki mata jeli untuk memverifikasi kesesuaian harga jual dengan mekanisme pasar internasional yang valid. Celah menyembunyikan kekayaan alam secara ilegal resmi dipersempit.

​PP No. 21 Tahun 2026: Mengunci Likuiditas Valas

​Hubungan makro antara Danantara dan kedaulatan moneter diikat kuat secara regulasi melalui penerbitan PP No. 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA. Regulasi ini mewajibkan seluruh eksportir komoditas strategis untuk menyetor dan menempatkan 100% dana DHE mereka ke rekening khusus di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) selama minimal 12 bulan.

​Di sinilah letak simfoni finansial yang cerdik: mengingat bank-bank Himbara tersebut asetnya dikonsolidasikan di bawah Danantara, kebijakan penempatan DHE ini secara otomatis mengunci likuiditas valuta asing (valas) bernilai raksasa langsung ke dalam ekosistem finansial Danantara. Aliran masuk dolar yang masif dan terstruktur ini menjadi “perisai moneter” yang sangat kuat. Cadangan devisa negara akan menguat secara organik, memberikan peluru yang melimpah bagi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari guncangan volatilitas ekonomi global tanpa harus mendepresiasi aset domestik.

​Proteksionisme dan Keadilan Sosial

​Namun, kapitalisme negara yang asertif di panggung dunia ini tidak kehilangan jangkarnya di bumi domestik. Ciri lain dari nasionalisme ekonomi era Prabowo adalah proteksionisme defensif yang kuat terhadap industri padat karya. Intervensi negara dalam mengarsiteki penyelamatan raksasa tekstil swasta seperti PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) melalui penyelarasan ekosistem korporasi negara adalah contoh nyata lainnya.

​Dalam perspektif Ekonomi Pancasila, tindakan ini merupakan pengejawantahan langsung dari Sila Kelima: Keadilan Sosial. Ketika hukum pasar bebas (Laissez-Faire) akan membiarkan sebuah perusahaan bangkrut atas nama efisiensi (survival of the fittest), negara memilih hadir sebagai bantalan sosial untuk mengamankan ratusan ribu lapangan kerja. Kedaulatan hari ini tidak lagi diukur secara abstrak dari berapa banyak tambang yang dikuasai, melainkan dari seberapa kokoh negara melindungi hak hidup dan daya beli rakyatnya dari badai deindustrialisasi global.

​Menjinakkan Risiko Struktur dan Moral Hazard

​Tentu saja, sebuah strategi makroekonomi yang agresif tidak boleh buta terhadap risiko struktural. Kebijakan pintu tunggal ekspor lewat Danantara dan pengetatan DHE via PP No. 21 Tahun 2026 pasti memicu resistensi, terutama dari asosiasi pengusaha komoditas raksasa yang terbiasa dengan fleksibilitas pasar bebas. Pemerintah harus menjamin bahwa DSI bertindak sebagai fasilitator yang efisien, bukan justru menjelma menjadi beban birokrasi baru (red tape) yang memperlambat rantai pasok ekspor.

​Selain itu, konsolidasi kekuatan keuangan yang begitu masif menuntut transparansi tata kelola (governance) tingkat tinggi. Jika tata kelola Danantara tidak dibentengi dari intervensi politik akomodatif, lembaga super-holding ini rentan mengalami obesitas, atau dalam skenario terburuk, mengulangi tragedi salah urus dana publik seperti skandal 1MDB di Malaysia.

​Penyelamatan korporasi swasta pun harus diarsiteki dengan hati-hati agar tidak menciptakan moral hazard. Insentif kepatuhan—seperti pemotongan PPh hingga 0% bagi eksportir yang taat menaruh DHE—adalah pendekatan carrot and stick yang tepat, menunjukkan bahwa negara mengutamakan kemitraan strategis yang saling menguntungkan, bukan sekadar pemaksaan koersif.

​Kesimpulan

​Evolusi makna Pasal 33 UUD 1945 dari era kemerdekaan hingga hari ini menunjukkan daya hidup konstitusi kita yang luar biasa jika dikelola dengan penalaran yang adaptif. Kita telah bergerak dari nasionalisasi fisik yang politis di era Soekarno, menuju transaksi bisnis yang legal di era Jokowi, dan kini bermutasi menjadi senjata geopolitik finansial-moneter di bawah Presiden Prabowo Subianto.

​Melalui integrasi Danantara dan instrumen DHE, Indonesia hari ini membuktikan bahwa nasionalisme abad ke-21 tidak harus bersikap anti-asing atau menutup diri dari modernitas ekonomi. Dengan menguasai kendali kapital di dalam negeri dan bermain cantik di pasar modal internasional, negara tidak hanya berhasil menguasai hajat hidup orang banyak secara konstitusional, tetapi juga mengamankan ketahanan nasional dari badai ketidakpastian dunia. Kedaulatan ekonomi modern tidak lagi dipertahankan dengan senapan, melainkan dimenangkan di atas papan catur finansial dunia dengan kalkulasi kapital yang presisi.

Disclaimer: Seluruh opini, analisis, dan pandangan yang tertuang dalam artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi, kebijakan, atau pandangan institusi tempat penulis bernaung maupun redaksi media ini.

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri