x Viralterkini

KPPOD Minta Pusat Jadi Fasilitator Pengembangan Obligasi Daerah

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Agu 2026 19:14 23 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pemerintah pusat memperkuat perannya dalam memfasilitasi pengembangan obligasi daerah. Instrumen tersebut dinilai dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan pemerintah pusat selama ini mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendanaan yang lebih kreatif. Karena itu, ketika sejumlah daerah mulai menjajaki penerbitan obligasi, pemerintah pusat semestinya hadir untuk mengawal prosesnya.

“Kalau melihat sejumlah forum dan media, baik Mendagri maupun Menkeu selama ini selalu mendorong pembiayaan alternatif. Di tengah kebijakan efisiensi, mereka mendorong pemerintah daerah untuk kreatif mencari sumber pendanaan,” ujar Armand melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem pembiayaan daerah yang lebih luas.

Terlebih, bukan hanya Jakarta yang mulai menjajaki instrumen tersebut. Bali, Jawa Barat, dan Sumatera Barat juga tengah mengupayakan alternatif pembiayaan serupa.

Armand menilai pemerintah pusat tidak perlu terkesan menghambat rencana penerbitan obligasi Jakarta, mengingat kapasitas fiskal daerah tersebut tergolong kuat.

“Untuk konteks DKI Jakarta, menurut kami pemerintah pusat sebetulnya tidak perlu bersikap seperti itu, apalagi terkesan menghambat, mengingat kapasitas fiskal DKI Jakarta sangat kuat,” katanya.

Kehati-hatian Harus Terukur dan Transparan

KPPOD tidak mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian persetujuan obligasi daerah. Pemerintah tetap perlu memastikan penerbitannya tidak mengganggu kesehatan fiskal daerah maupun stabilitas fiskal nasional.

Namun, prinsip tersebut harus diterapkan melalui pengujian yang terukur, objektif, dan transparan. Jangan sampai alasan kehati-hatian justru menimbulkan kesan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah.

“Perlu dijelaskan kepada publik soal kehati-hatian itu. Jangan sampai alasannya justru menjadi inkonsisten dengan imbauan yang selama ini disampaikan kepada daerah-daerah lain,” ujar Armand.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri dapat menguji kesesuaian obligasi dengan APBD, RPJMD, kapasitas fiskal, dan prioritas pembangunan daerah. Sementara Kementerian Keuangan dapat memastikan kemampuan pembayaran kembali serta kesinambungan pembiayaan.

“Kalau pemerintah daerah sudah memenuhi persyaratan dari sisi hukum, fiskal, administrasi, maupun kelayakan proyek, mestinya pemerintah pusat bukan menghambat. Pemerintah pusat seharusnya berperan sebagai enabler, bukan gatekeeper,” tegasnya.

Pemerintah juga diminta menetapkan parameter yang jelas bagi setiap daerah yang ingin menerbitkan obligasi. Apabila suatu proyek dinilai berisiko atau tidak layak, dasar penilaiannya harus disampaikan secara terbuka.

“Kalau proyeknya berisiko untuk jangka panjang, parameternya apa? Kalau desain penerbitannya tidak sesuai aturan, justifikasinya harus jelas. Atau proyeknya dinilai tidak layak, alat ukurnya apa?” kata Armand.

Dorong Pendalaman Pasar Keuangan

Armand menegaskan obligasi daerah tidak semestinya hanya dipandang sebagai tambahan utang. Instrumen tersebut juga dapat menjadi bagian dari pendalaman pasar keuangan sekaligus pematangan desentralisasi fiskal.

Pemerintah pusat perlu memberikan ruang kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, proyek layak, serta kemampuan mengelola kewajiban jangka panjang untuk memanfaatkan obligasi secara bertanggung jawab.

Keberhasilan ataupun kegagalan penerbitan pada tahap awal nantinya dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus tolok ukur bagi daerah lainnya.

“Ini bukan semata-mata agenda DKI. Kita melihatnya dalam konteks bagaimana desentralisasi fiskal terus berkembang dan bagaimana daerah memiliki alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan investasinya,” pungkas Armand. (ma)

Berikut lima poin pentingnya:

  1. KPPOD mendorong pemerintah pusat menjadi fasilitator dalam pengembangan obligasi daerah, bukan justru menghambat proses penerbitannya.
  2. Obligasi daerah dinilai sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi dan keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
  3. Rencana DKI Jakarta menerbitkan obligasi senilai Rp5,6 triliun dapat menjadi momentum membangun ekosistem pembiayaan daerah yang lebih luas.
  4. Pemerintah pusat diminta menetapkan parameter penilaian yang objektif, terukur, dan transparan terkait kelayakan proyek serta risiko fiskal.
  5. Obligasi daerah bukan sekadar tambahan utang, tetapi dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dan memperkuat desentralisasi fiskal.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini