Viralterkini.id, JAKARTA – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidik kini menelusuri peran sang istri, Miranti Afrina, dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes darah dan rambut terhadap Miranti Afrina serta Aipda Dianita Agustina.
“Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Eko, penyidik masih mendalami keterangan Miranti untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya, termasuk unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus tersebut. Namun, ia belum memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah Miranti turut ditahan seperti suaminya.
“Perdalam keterangan Miranti Afriana terkait peran dan mensrea-nya,” ucapnya.
Didik Jalani Dua Proses Hukum
Sementara itu, Mabes Polri resmi menahan AKBP Didik Putra Kuncoro. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan gratifikasi serta keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba bersama bandar berinisial KE alias Koko Erwin.
Eko menegaskan, Didik kini menghadapi dua proses hukum sekaligus. Ia ditahan oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang etik, sementara unsur pidananya diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” kata Eko.
Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). “Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” ujarnya.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik untuk pemeriksaan.
Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkotika dan disebut milik Didik. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” jelas Eko.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (ma)
Tidak ada komentar