Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin merilis penetapan tersangka kasus dugaan penyadapan nomor presiden dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi negara memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, hingga penghapusan data elektronik.
Salah satu nama yang disebut dalam penetapan tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga disebut sebagai tersangka.
Penetapan ketiganya diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Asep mengungkapkan bahwa salah satu dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian penyidik adalah penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.
Tak hanya nomor telepon Presiden, aktivitas penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh penting lainnya.
Sasaran yang disebut dalam penyidikan meliputi tokoh politik, kalangan media atau jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyidik juga menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Tidak berhenti di situ, para tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan jejak aktivitas elektronik dengan menghilangkan data log pada Oktober 2026.
Tindakan tersebut menjadi bagian dari perkara yang turut diselidiki, yakni dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik.
Asep menegaskan, setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi dan keamanan komunikasi, tetapi juga disebut menyasar Presiden, pejabat negara, hingga berbagai elemen strategis di masyarakat.
Penetapan tiga tersangka dari kalangan perwira tinggi Polri tersebut sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana aktivitas penyadapan itu dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta sejauh mana dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan motif, alat yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (ma)