x Viralterkini

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Dinas dan Pelanggar Terancam Sanksi

waktu baca 4 menit
Senin, 2 Nov 2026 09:44 20 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Polri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika sekaligus memperkuat kedisiplinan internal.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Aturan berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional. Pelaku juga memanfaatkan zat berbentuk cair yang dapat disamarkan sebagai cairan atau liquid vape.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Johnny dalam keterangannya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan vape biasa. Karena itu, Polri menilai langkah antisipasi perlu dimulai dari lingkungan internal.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, tanggung jawab Polri dalam pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan juga harus dilakukan untuk menjaga integritas personel dan lingkungan institusi.

“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan perubahan perilaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujarnya.

Polda Sulteng Terapkan Larangan bagi Personel dan Pengunjung

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Polda Sulawesi Tengah turut menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personelnya. Larangan di lingkungan kantor kepolisian juga berlaku bagi tamu dan pengunjung.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.

“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” kata Achmad dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Achmad menjelaskan, personel yang melanggar akan dikenai sanksi berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di kantor kepolisian akan mendapat teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

Dengan demikian, larangan bagi personel mencakup lingkungan kerja dan di luar kedinasan, sedangkan ketentuan bagi pengunjung berlaku selama berada di lingkungan kantor kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap setiap personel dapat menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. (ma)

5 Poin Penting

  1. Vape dilarang bagi seluruh PNPP, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
  2. Aturan berlaku sejak 30 Oktober 2026, berdasarkan SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan mencakup jajaran Mabes Polri hingga Polsek.
  3. Pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi alasan utama, termasuk potensi penyamaran zat narkotika melalui cairan vape.
  4. Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; bahan keterangan tidak merinci bentuk sanksinya.
  5. Pengunjung kantor kepolisian juga wajib mematuhi larangan, sebagaimana ditegaskan Polda Sulteng. Pelanggar akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan vape.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini