x Viralterkini

Deddy Sitorus Soroti Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Sebut Peluang Pansus dan Hak Angket

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Okt 2026 07:55 19 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menilai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berakhir setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut terdapat peluang tindak lanjut melalui jalur hukum maupun mekanisme politik di DPR.

Deddy menyoroti pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelaah lebih jauh untuk memastikan pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Deddy menduga persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan dokumen administrasi pencalonan. Ia juga mengaitkannya dengan kemungkinan proses pemakzulan melalui ketentuan konstitusi.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” ujarnya.

Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran dan kemungkinan pemakzulan itu merupakan penilaian Deddy, bukan keputusan MK untuk memberhentikan Gibran.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Mahkamah menilai persoalan itu tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden. Penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut menjadi ranah lembaga yang berwenang.

Deddy berpandangan, pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menempuh langkah hukum untuk menelusuri dugaan persoalan dalam persyaratan pencalonan. Sementara itu, DPR dinilainya memiliki ruang untuk melakukan pendalaman melalui kewenangan yang tersedia.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy.

Pernyataan tersebut masih berupa pandangan mengenai kemungkinan langkah DPR, bukan pengumuman pembentukan panitia khusus ataupun dimulainya penggunaan hak angket.

Sementara itu, Gibran menanggapi persoalan pendidikannya dengan menyatakan bahwa dirinya dapat melanjutkan studi hingga jenjang sarjana di Singapura. Ia mempertanyakan bagaimana dirinya bisa menempuh pendidikan tinggi apabila tidak lulus SMA. Tanggapan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026), sebagaimana diberitakan Tirto. (bn)

5 Poin Penting:

  1. Deddy menilai persoalan belum selesai. Ia menyebut putusan MK dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum maupun politik.
  2. Permohonan tidak dapat diterima. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
  3. Bukti pendidikan menjadi sorotan. MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang mendasari penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat.
  4. Pansus, hak angket, dan pemakzulan masih berupa kemungkinan menurut Deddy. Pernyataannya bukan keputusan resmi DPR maupun putusan pemberhentian oleh MK.
  5. Gibran memberikan tanggapan. Ia menyatakan telah melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini