Koordinator KAPAL Malut, Ahmad Rumasukun. (Foto: ist) Viralterkini.id, TERNATE — Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri untuk mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara beserta jajarannya terkait penanganan kasus kematian Ali Daud di Halmahera Tengah (Halteng).
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterima media pada Rabu (2/10/2026). Langkah evaluasi dinilai sangat penting untuk menjaga profesionalitas penegakan hukum sekaligus memelihara kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Praktisi Hukum sekaligus Koordinator KAPAL Malut, Ahmad Rumasukun, menyampaikan pandangan tersebut menanggapi Konferensi Pers Polda Malut pada 24 September 2026. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, objektif, serta profesional.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolri RI c.q. Irwasum Mabes Polri untuk mengevaluasi Kapolda Maluku Utara beserta jajarannya dalam penanganan kasus ini, demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik pada institusi kepolisian secara kelembagaan,” tegas Ahmad dalam siaran persnya.
Ahmad mengingatkan agar selama proses penyidikan masih berjalan dan tersangka belum ditemukan, tidak boleh ada individu atau kelompok yang diberi label atau stigma negatif. Menurutnya, pelabelan semacam itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Penegakan hukum tidak boleh dipopuliskan dengan stigma atau asumsi. Ia harus berbasis pada Alat Bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.
Ahmad menyadari tantangan penyidikan kasus ini tidak mudah karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti langsung (direct evidence). Temuan yang dipaparkan Polda Malut saat konferensi pers—seperti bivak, anak panah tradisional, jejak kaki, hingga citra satelit—masih terkategori sebagai bukti tidak langsung (circumstantial evidence/indirect evidence).
Oleh karena itu, KAPAL Malut mendorong perlunya pemeriksaan kriminalistik dan forensik lebih lanjut secara cermat agar bukti-bukti tersebut dapat ditransformasikan menjadi alat bukti yang sah menurut hukum, baik berupa Surat, Keterangan Ahli, maupun Barang Bukti.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 235 ayat (3) KUHAP menegaskan alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya serta diperoleh secara tidak melawan hukum (lawful). Pembuktian perkara pidana mensyaratkan bukti yang relevan, dapat diterima secara hukum (admissible), tidak melanggar prinsip exclusionary direction rules, serta dapat dievaluasi dalam proses hukum.
Mengingat peristiwa ini telah menimbulkan dua korban jiwa, pembakaran 85 rumah warga, satu gereja, dan satu pos polisi, KAPAL Malut menilai dampaknya sangat serius dan berpotensi memicu pelanggaran HAM serta konflik horizontal.
KAPAL Malut mengecam keras segala bentuk kekerasan oleh aparat kepada warga dalam proses penegakan hukum. KAPAL Malut juga mendesak Kementerian HAM RI, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan pemantauan ketat, termasuk membentuk Tim Investigasi Khusus untuk terlibat langsung dalam gelar perkara. (Red)