Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. Foto : PDI Perjuangan Viralterkini.id, Jakarta — PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, bukan kader partainya. Penegasan tersebut disampaikan setelah Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, keterangan mengenai status Sirajudin telah dikonfirmasi kepada Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Menurut Andreas, Sirajudin berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN).
“Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI Perjuangan,” kata Andreas kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Andreas menjelaskan, PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memang pernah mengusung Sirajudin dalam Pilkada 2024. Namun, dukungan politik tersebut tidak berarti Sirajudin menjadi anggota PDIP.

Menurut keterangan Olly yang disampaikan Andreas, Sirajudin tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai.
“Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah,” imbuh Andreas.
Sirajudin terjaring OTT KPK pada Senin (21/9/2026). Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam bahan pemberitaan, operasi tersebut mengamankan 14 orang di sejumlah wilayah.
Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sementara itu, delapan orang diamankan di Sulawesi Utara dan satu orang lainnya di Gorontalo. Mereka terdiri atas kepala daerah, kepala dinas, ASN, serta pihak swasta.
KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proyek di Kabupaten Boltara, termasuk pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR. Penyidik turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Pada tahap awal OTT, pihak-pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Dalam perkembangan berikutnya pada Selasa (22/9/2026), KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti. Status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. (ma)
5 Poin Penting
- PDIP menegaskan Sirajudin bukan kader. Andreas Hugo Pareira menyampaikan hal tersebut setelah mengonfirmasi statusnya kepada Olly Dondokambey.
- Pernah diusung PDIP dan PPP. Kedua partai mendukung Sirajudin pada Pilkada 2024, tetapi menurut PDIP, ia tidak memiliki KTA maupun terlibat dalam kegiatan partai.
- OTT berlangsung di tiga wilayah. Sebanyak 14 orang diamankan di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo pada Senin (21/9/2026).
- Operasi berkaitan dengan proyek daerah. KPK menyebut proyek infrastruktur jalan di Dinas PUPR sebagai salah satu yang terkait, serta mengamankan uang ratusan juta rupiah.
- Status hukum berkembang menjadi tersangka. Pada Selasa (22/9/2026), KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.