Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. Foto : IST Viralterkini.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. KPK menduga Sirajudin meminta fee proyek sebesar 10 persen untuk dirinya serta menerima gratifikasi senilai Rp11,14 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan dua alat bukti.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dugaan Pembagian Fee dan Pengaturan Pemenang Proyek

Menurut KPK, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Selain 10 persen untuk dirinya, pembagian tersebut diduga mencakup 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk kelompok kerja atau pokja.
Penyidik juga menduga calon pelaksana proyek telah diatur sebelum proses pengadaan berlangsung. Pengaturan itu disebut terjadi pada proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bolmut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala Dinas PUPR diduga berkoordinasi dengan pokja untuk mengondisikan pengadaan agar dimenangkan vendor tertentu. Pokja kemudian diduga berkomunikasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan.
Penyerahan Rp130 Juta Terkait Proyek Jalan
KPK mengungkap adanya dugaan penyerahan uang Rp130 juta kepada Sirajudin dari pihak swasta. Uang tersebut disebut sebagai pembayaran sebagian fee proyek yang telah ditentukan.
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh bupati sebelumnya,” ujar Taufik.
Penyerahan uang itu berkaitan dengan paket pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV. Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,9 miliar.
Gratifikasi Rp11,14 Miliar Turut Diusut
Selain dugaan pemerasan terkait proyek, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi sepanjang 2023 hingga 2026. Total penerimaan yang sedang diusut mencapai Rp11,14 miliar.
KPK menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Keterangan mengenai tanggapan Sirajudin atau kuasa hukumnya belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Seluruh dugaan terhadapnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (ma)
5 Poin Penting:
- Bupati Bolmut ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan setelah memperoleh kecukupan dua alat bukti.
- Diduga meminta fee proyek 10 persen. KPK juga mengungkap dugaan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk pokja.
- Pemenang proyek diduga sudah diatur. Pengondisian pengadaan disebut dilakukan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.
- Dua dugaan penerimaan uang diusut. KPK mengungkap penyerahan Rp130 juta terkait proyek jalan Sangkub IV serta dugaan gratifikasi Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026.
- Sirajudin ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan berlangsung pada 22 September–11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.