x Viralterkini

Asuransi Bintang Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Investasi

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Agu 2026 09:25 22 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta — PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menempuh jalur hukum terkait dugaan penyimpangan dana dan portofolio investasi di lingkungan internal perusahaan. Enam orang telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Corporate Secretary PT Asuransi Bintang Tbk, Zafar Dinesh Idham, menyampaikan bahwa laporan tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Agustus 2026.

“Laporan tersebut telah disampaikan kepada Bareskrim Polri pada 21 Agustus 2026,” ujar Zafar melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (22/8/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan tanda terima nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM. Adapun enam pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut perusahaan, dugaan penyimpangan tersebut berhubungan dengan pengelolaan dana dan portofolio investasi ASBI. Perkembangan awal mengenai persoalan ini sebelumnya telah disampaikan melalui surat nomor 018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 pada 11 Agustus 2026.

Manajemen ASBI menyatakan langkah hukum diambil sebagai bagian dari upaya menelusuri persoalan secara menyeluruh sekaligus meminimalkan potensi kerugian yang dapat berdampak terhadap perusahaan.

Penyampaian informasi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik, mengingat perkara itu berpotensi memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha ASBI.

Saat ini, proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum. Perusahaan menyatakan akan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan dan mendukung proses hukum yang berlangsung.

Status para pihak yang dilaporkan masih sebatas terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini