Viralterkini.id, NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus korupsi Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ. Penyidik memeriksa 21 saksi di Nusa Tenggara Barat pada 12-14 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik menggali cara dugaan penyimpangan dilakukan dalam sejumlah proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan. “Kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Sejumlah saksi menerangkan bahwa mekanisme pengadaan tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur. Penyidik juga mendalami penerapan standar operasional prosedur dalam proses tersebut.
KPK menemukan proyek yang diduga telah menentukan pemenangnya sejak awal. Temuan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap modus pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga mengusut dugaan penyuapan yang melibatkan pihak swasta. Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di PT Air Minum Giri Menang atau AMGM.
Budi mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada Lalu Ahmad Zaini. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai modus suap dalam proyek perusahaan air minum daerah tersebut.
Penyidik turut mengonfirmasi sejumlah temuan hasil penggeledahan kepada para saksi. Keterangan tersebut digunakan untuk memperjelas fakta dalam perkara yang sedang disidik.
Pada 12 Agustus, KPK memeriksa sejumlah pihak dari PT AMGM dan lingkungan keluarga Lalu Ahmad Zaini. Mereka antara lain Ayu Indra Rukmana, Dadi Rahman, serta lima pegawai PT AMGM berinisial WS, BAN, CA, SH, dan LBA.
Sehari kemudian, penyidik memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Lombok Barat. Mereka antara lain Nurul Adha, Akhmad Saikhu, Rizky Bani Adam, dan Lalu Ratnawi.
KPK juga memeriksa Ahmad Fathoni, Ahad Legiarto, dan Erick Gunawan pada 13 Agustus. Mereka masing-masing terkait Dinas PUPRPKP dan RSUD Awet Muda Narmada Lombok Barat.
Pada 14 Agustus, pemeriksaan menyasar pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Mereka antara lain I Agus Wirawan Satra, YUS, LGR, PDU, serta LS, RH, dan DR.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan serta menetapkan Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Lombok Barat. (ma)