Kredit Foto: Istimewa Viralterkini.id, Jakarta – KPK membuka peluang mendalami dugaan penyiapan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI. Nilai uang tersebut setara sekitar Rp17,8 miliar.
Informasi itu muncul dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami informasi tersebut. KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pihak Pansus Haji.
“Saat ini kita masih bicara soal penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” kata Budi, Kamis (13/8/2026). Menurut dia, informasi dari persidangan menjadi bagian dari bahan penyidikan.

Penyidik juga akan memastikan status uang yang disebut dalam dakwaan jaksa. KPK ingin mengetahui apakah uang tersebut benar-benar telah diserahkan atau masih sebatas rencana.
Budi mengatakan penyidik akan menelusuri kedudukan informasi tersebut dalam perkara. “Apakah kemudian ini firm sudah delivered atau seperti apa, nanti kita akan update,” ujarnya.
KPK turut memperhatikan fakta yang muncul selama proses persidangan. Informasi tersebut dapat digunakan penyidik untuk memperkaya konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Yaqut menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS. Uang itu disebut ditujukan untuk memengaruhi hasil investigasi Pansus Angket Haji 2024.
Jaksa menyebut Yaqut menyiapkan uang tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Muhammad Nuruzzaman. Keduanya disebut merupakan staf khusus Yaqut ketika menjabat Menteri Agama.
Rencana penyiapan uang tersebut muncul ketika kebijakan kuota haji tambahan mendapat sorotan Pansus. Kebijakan itu berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Menurut dakwaan jaksa, tambahan kuota tersebut dibagi secara sama rata untuk haji reguler dan haji khusus. Masing-masing kelompok memperoleh 50 persen dari tambahan kuota tersebut.
Jaksa menyebut pembagian itu tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur porsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. DPR kemudian membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki persoalan penyelenggaraan haji.
Yaqut kemudian disebut mengumpulkan sejumlah pejabat dan staf untuk membahas respons terhadap pertanyaan Pansus. Nama Gus Alex dan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief disebut dalam pertemuan tersebut.
Kini KPK masih menelusuri informasi mengenai dugaan uang 1 juta dolar AS tersebut. Penyidik akan menentukan perkembangan informasi itu berdasarkan hasil pendalaman dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. (bn)