x Pulau Seribu Asri

Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Jul 2026 09:42 17 Iskandar S.E

Viralterkini.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong sistem perpajakan yang lebih efektif, mudah, dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak memperkenalkan jenis pajak baru bagi pelaku usaha.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Menurutnya, mekanisme pemungutan melalui marketplace juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Dengan sistem tersebut, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut tersebut bukan merupakan pungutan tambahan, melainkan dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat marketplace tersebut bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 beserta mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.(isk)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri