KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Usut Aliran Dana Proyek IPAL. Foto : ist Viralterkini.id, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan anggota DPRD, mulai dari pengusulan proyek hingga dugaan penerimaan aliran uang.
Pendalaman tersebut menjadi alasan KPK menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (13/8/2026). Penggeledahan berkaitan dengan proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sejumlah proyek lainnya.
“Artinya, pihak-pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri apakah terdapat proyek bermasalah yang diusulkan pihak legislatif. KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya aliran uang kepada anggota DPRD.

“Apakah kemudian ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif, atau kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya masih didalami. Kami akan update nanti,” ujarnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, aliran dana dalam perkara tersebut diduga mengarah kepada aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diduga menerima uang.
Penyidikan masih dilakukan secara maraton melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam salah satu penggeledahan pada 26 Juli 2026, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus di lingkungan Pemkot Bengkulu ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan ke lingkungan Pemkot Bengkulu pada 20 Juli 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. (ma)