x Pulau Seribu Asri

PLN Bongkar Ruko Diduga Tambang Bitcoin Ilegal di Bekasi, Pakai Listrik 33.000 VA Tanpa Meteran Resmi

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Jul 2026 21:24 7 M Ary K

Viralterkini.id, Bekasi — PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN membongkar praktik dugaan pencurian listrik di sebuah ruko yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang Bitcoin ilegal di kawasan Puri Cendana, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar ruko tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan instalasi listrik yang mengarah ke dalam bangunan tanpa melalui alat ukur atau meteran resmi PLN.

Dugaan penggunaan listrik di lokasi itu tidak main-main. Berdasarkan hasil pengukuran petugas, beban listrik yang digunakan diperkirakan mencapai sekitar 33.000 volt ampere atau VA. Angka tersebut setara dengan pemakaian listrik puluhan rumah, yakni sekitar 15 rumah berdaya 2.200 VA atau lebih dari 36 rumah berdaya 900 VA.

Di dalam ruko, petugas menemukan 12 unit server yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan Bitcoin. Seluruh perangkat tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor PLN untuk proses lebih lanjut.

PLN Putus Sambungan Listrik Ilegal

Setelah pemeriksaan dilakukan, PLN langsung memutus aliran listrik ilegal di lokasi tersebut. Petugas juga mengamankan kabel serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian listrik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, petugas PLN ULP Tambun mendatangi lokasi dengan pendampingan personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut.

Pihak PLN juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami temuan di lokasi dan belum memastikan secara resmi apakah seluruh perangkat tersebut benar digunakan untuk aktivitas tambang Bitcoin.

Sambungan Ilegal Berisiko Picu Korsleting dan Kebakaran

Praktik penyambungan listrik ilegal dinilai sangat berbahaya. Selain merugikan PLN karena penggunaan listrik tidak tercatat melalui meteran resmi, instalasi tanpa standar keamanan juga berpotensi memicu korsleting hingga kebakaran.

Risiko tersebut semakin besar karena perangkat server mining biasanya beroperasi dalam waktu lama dan membutuhkan daya listrik besar. Jika instalasi tidak dilengkapi sistem pengaman yang sesuai standar, beban listrik berlebih dapat membahayakan bangunan maupun warga sekitar.

Aktivitas Mining Butuh Daya Besar

Penambangan Bitcoin atau crypto mining membutuhkan perangkat komputer khusus yang bekerja terus-menerus untuk memproses transaksi dan menghasilkan aset kripto. Karena itu, aktivitas ini dikenal membutuhkan konsumsi listrik tinggi.

Dalam kasus di Bekasi ini, dugaan penggunaan listrik sebesar 33.000 VA menjadi sorotan karena daya tersebut jauh melampaui kebutuhan listrik rumah tangga biasa. Temuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penyambungan listrik secara ilegal dalam bentuk apa pun.

PLN mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pencurian listrik di lingkungan sekitar. Langkah tersebut penting untuk mencegah kerugian negara, gangguan pasokan listrik, serta risiko keselamatan akibat instalasi listrik tidak resmi. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri