x Pulau Seribu Asri

​Lanskap Buruh di Balik RKAB 2026: Pendekatan Akademik, Statistik, dan Otokritik

waktu baca 5 menit
Rabu, 6 Mei 2026 02:23 201 Red

Oleh: Ibrahim Yakub, S.E., M.E.
(Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Maluku Utara)

ADA SATU HAL yang sering disembunyikan, bahkan tidak disadari oleh pemangku kebijakan di balik narasi besar RKAB 2026. Pertumbuhan yang dipuja itu berdiri di atas fondasi yang rapuh: ketidakpastian kerja. Negara berbicara tentang hilirisasi, peningkatan produksi, dan lonjakan ekspor. Tetapi di saat yang sama, buruh justru hidup dalam bayang-bayang PHK yang sewaktu-waktu bisa datang tanpa peringatan. Ini bukan sekadar paradoks kebijakan; ini adalah bentuk kegagalan struktural yang sengaja dinormalisasi.

Mari Kita Bicara Dengan Data, Bukan Retorika.

​Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan menyumbang sekitar 10–12% terhadap PDB nasional dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja hanya sekitar 1 sampai 1,5%. Artinya, sektor ini tumbuh tanpa menyerap tenaga kerja secara proporsional. Ini bukan keberhasilan pembangunan; ini adalah gejala klasik jobless growth. Pertumbuhan terjadi, tetapi manusia disingkirkan dari prosesnya.

​Lebih tajam lagi, data ketenagakerjaan menunjukkan fluktuasi signifikan di sektor ini. Jumlah pekerja bisa meningkat saat harga komoditas naik, lalu menyusut cepat ketika pasar melemah. Dalam bahasa ekonomi politik, buruh dijadikan buffer penyerap guncangan. Ketika perusahaan untung, buruh tidak selalu ikut sejahtera. Tapi ketika perusahaan rugi, buruh adalah yang pertama dikorbankan.

​Di sinilah RKAB 2026 perlu dibongkar secara kritis. Dokumen ini, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terus mendorong peningkatan produksi melalui persetujuan rencana kerja perusahaan tambang. Namun, tidak ada satu pun indikator utama yang secara eksplisit mengikat perusahaan pada kewajiban perlindungan tenaga kerja. Tidak ada standar retensi pekerja. Tidak ada kewajiban mitigasi PHK. Tidak ada sanksi serius bagi perusahaan yang melakukan pemutusan kerja massal.

​Jadi pertanyaannya sederhana: (RKAB) ini sebenarnya dirancang untuk siapa?

​Dalam perspektif labour market flexibility theory, kondisi ini memang “rasional.” Tenaga kerja diposisikan sebagai variabel fleksibel untuk menjaga efisiensi biaya. Tapi yang disebut “rasional” dalam teori, sering kali berarti “kejam” dalam praktik. Karena efisiensi perusahaan dicapai dengan mengorbankan stabilitas hidup pekerja.

​Kita juga melihat pergeseran yang lebih dalam mengenai transformasi buruh menjadi precariat. Konsep yang diperkenalkan oleh Guy Standing ini menjelaskan kelas pekerja baru yang hidup tanpa kepastian, di antaranya: kontrak pendek, tanpa jaminan, tanpa masa depan yang jelas. Di sektor tambang, ini bukan utopia; ini realitas. Outsourcing meningkat, kontrak dipersingkat, dan perlindungan sosial makin tipis.

​Sementara itu, International Labour Organization (ILO) telah lama mengingatkan bahwa sektor ekstraktif adalah salah satu yang paling rentan terhadap volatilitas tenaga kerja. Bahkan, studi ILO menunjukkan bahwa penurunan harga komoditas dapat langsung memicu gelombang PHK dalam hitungan bulan. Negara-negara yang serius melindungi buruh merespons dengan unemployment insurance, program pelatihan ulang, dan diversifikasi ekonomi.

​Program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memang ada, tetapi cakupannya terbatas dan implementasinya cukup lemah, terutama bagi pekerja kontrak yang justru mendominasi sektor tambang. Dalam banyak kasus, buruh yang terkena PHK hanya menerima pesangon minimal, lalu dibiarkan bertahan sendiri di tengah ekonomi lokal yang tidak siap menampung mereka kembali.

​Ambil contoh daerah tambang seperti Maluku Utara. Pertumbuhan ekonomi melesat, investasi mengalir deras, tetapi struktur ekonominya tetap sempit. Ketika tambang melambat, tidak ada sektor alternatif yang cukup kuat untuk menyerap tenaga kerja. Ini bukan sekadar risiko ekonomi; ini adalah bom sosial yang sedang menunggu waktu. Secara statistik, dinamika ketenagakerjaan di Maluku Utara dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren yang membaik, namun belum cukup kuat secara struktural.

​Data BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,06% pada Februari 2021, turun menjadi 4,71% pada Agustus 2021, dan terus menurun hingga sekitar 4,03% pada 2024. Per November 2025, TPT berada di kisaran 4,44%, yang secara absolut setara dengan 31 ribu penganggur dari total angkatan kerja sekitar 699 ribu orang.

​Namun, indikator ini perlu dibaca bersama struktur pasar kerja. BPS juga menunjukkan bahwa lebih dari 63% tenaga kerja masih terserap di sektor informal. Secara metodologis, dominasi sektor informal ini mengindikasikan tingginya underemployment risk, yakni kondisi di mana penyerapan kerja terjadi, tetapi dengan produktivitas rendah, pendapatan tidak stabil, serta minim perlindungan sosial.

​Dalam kerangka political economy of labor, ini menunjukkan satu hal: negara lebih setia pada logika kapital daripada pada mandat konstitusional untuk melindungi pekerja. RKAB menjadi alat untuk menjamin kepastian usaha, bukan kepastian kerja. Negara hadir kuat untuk investor, tetapi absen ketika buruh kehilangan pekerjaan. Jika ini terus dibiarkan, maka kita sedang membangun model pembangunan yang eksploitatif; mengekstraksi sumber daya alam sekaligus menguras keamanan sosial tenaga kerja.

​Solusinya bukan sekadar teknis; ini soal keberpihakan politik. RKAB 2026 harus dipaksa berubah dari dokumen produksi menjadi instrumen keadilan sosial. Artinya, perusahaan wajib memiliki PHK mitigation fund sebagai prasyarat RKAB. Indikator ketenagakerjaan harus menjadi variabel utama evaluasi, bukan pelengkap administratif.

​Paling penting, buruh harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan, bukan hanya menjadi objek dampak. Tanpa itu semua, kita hanya mengulang pola lama: pertumbuhan untuk segelintir, risiko untuk mayoritas. Pada akhirnya, RKAB 2026 bukan sekadar dokumen teknokratis. Ia adalah cermin dari pilihan politik negara. Dan jika buruh terus dibiarkan menjadi korban pertama setiap krisis, maka satu kesimpulan tak terhindarkan: negara tidak gagal melindungi buruh; negara memang tidak pernah benar-benar berniat melindunginya.

Catatan Redaksi: Artikel ini adalah opini pribadi penulis. Segala isi dan pandangan di dalamnya tidak mewakili kebijakan atau sikap redaksi Viralterkini.id.

WhatsApp Image 2026-05-03 at 1.46.56 PM

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
3 days ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri