x Pulau Seribu Asri

Polda Kepri PTDH Empat Personel Terkait Kasus Penganiayaan Tewaskan Bripda NS

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 22:39 27 Denny Pohan

Viralterkini.id, Riau – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat personel yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa keempat personel tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Nona saat dihubungi di Batam, Sabtu.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Nona menjelaskan, penjatuhan sanksi mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan. Sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, memilih mengajukan keberatan.

“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” jelasnya.

Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan penanganan secara pidana. Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain,” kata Nona.

Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing tujuh hingga 10 tahun penjara.

Polda Kepri menegaskan akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik melalui proses kode etik maupun pidana. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas kepolisian. (dp)

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

15 hours ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri