Gedung KPK. Foto: Ist Viralterkini.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa sejumlah pengusaha, termasuk pemilik merek rokok HS.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik manipulasi pembayaran cukai yang melibatkan pejabat serta pihak swasta di sektor kepabeanan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali informasi terkait dugaan pemberian suap.
Selain itu, penyidik juga memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di DJBC. KPK saat ini mendalami keterlibatan sejumlah pengusaha rokok dalam praktik tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Asep.
Meski demikian, KPK belum merinci identitas lengkap para pengusaha yang dipanggil. Asep hanya menyebut salah satu berinisial MS.
Rokok merek HS diketahui merupakan produk milik Muhammad Suryo yang berada di bawah Surya Group Holding Company, dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.
KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.
Perbedaan tarif antara industri rokok manual dan produksi mesin diduga dimanfaatkan dalam praktik tersebut. Hal ini menjadi fokus penyidikan guna mengungkap potensi kerugian negara.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Ia merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan telah ditahan sejak 27 Februari 2026.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan enam tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
Salah satu tersangka adalah Rizal. Selain itu, terdapat Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan dari internal DJBC.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK mengungkap kasus ini bermula pada Oktober 2025, saat diduga terjadi kesepakatan antara pejabat DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang.
Dalam perkembangan terbaru, Budiman Bayu Prasojo juga diduga menerima serta mengelola aliran dana dari pengusaha dan importir sejak November 2024. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta meminimalkan potensi kerugian negara di sektor kepabeanan. (dp)