x Pulau Seribu Asri

Kasus Penyiraman Air Keras, TAUD Tolak Peradilan Militer

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Mar 2026 16:43 35 Arthur

Viralterkini.id Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus melalui peradilan militer. TAUD menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan keadilan bagi korban.

Selain itu, TAUD menyoroti kecenderungan proses peradilan militer yang kurang transparan. Mereka juga menilai mekanisme tersebut sering mengabaikan akuntabilitas publik.

“Sering kali vonisnya tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar perwakilan TAUD melalui keterangan kolektif yang disampaikan oleh Jane Rosalina, Selasa (24/3/2026).

Kritik terhadap Impunitas dan Ketimpangan Hukum

Lebih lanjut, TAUD menilai penggunaan peradilan militer dalam kasus pidana umum bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Menurut Jane, struktur peradilan militer menciptakan konflik kepentingan. Sebab, institusi yang sama menaungi pelaku, penyidik, jaksa, dan hakim.

“Peradilan militer, yang mana pelaku, penyidik, jaksa, dan hakim berasal dari institusi yang sama, sangat sulit menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi korban,” kata Jane.

Di sisi lain, TAUD mengingatkan contoh kasus sebelumnya. Mereka menyinggung kasus pembunuhan pelajar di Sumatera Utara pada 2025 yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia. Saat itu, pengadilan militer menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan, sehingga publik mempertanyakan rasa keadilan.

Karena itu, TAUD yang beranggotakan LBH Jakarta, KontraS, YLBHI, Imparsial, hingga Greenpeace Indonesia mendesak aparat penegak hukum memproses kasus ini di peradilan umum.

TAUD Nilai Serangan sebagai Upaya Pembunuhan

Selanjutnya, TAUD menilai serangan terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk percobaan pembunuhan yang terencana. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat militer dalam peristiwa tersebut.

TAUD menegaskan bahwa korban berasal dari kalangan sipil. Oleh karena itu, mereka menilai hukum umum harus mengadili perkara ini.

“Sesuai dengan Pasal 65 UU TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya menjalani proses di peradilan umum,” tegas TAUD.

Bahkan, TAUD memperingatkan risiko impunitas jika negara tetap menggunakan jalur peradilan militer.

“Apabila tidak, berarti negara ingin merawat impunitas dan melindungi para pelaku serta aktor intelektual di belakangnya,” lanjut pernyataan tersebut.

TNI Tegaskan Proses Tetap di Peradilan Militer

Namun demikian, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa institusinya akan memproses kasus ini melalui peradilan militer sesuai aturan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sebagai dasar hukum.

“Kami memastikan proses berjalan profesional dan transparan. Selama ini persidangan militer selalu terbuka dan tidak pernah bersifat tertutup,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Selain itu, Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat. Mereka kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026.

Kronologi Penyiraman Andrie Yunus

Sementara itu, serangan terhadap Andrie terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Dua pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan.

Kemudian, pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuh Andrie. Zat tersebut langsung mengenai bagian kanan tubuh korban, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.

Akibatnya, korban mengalami luka serius. Tim medis mencatat luka bakar mencapai 24 persen, sementara sebagian pakaian korban rusak akibat sifat korosif cairan tersebut.

Saat ini, Andrie menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dengan demikian, kasus ini terus memicu perhatian publik. Selain menyangkut keselamatan aktivis HAM, perkara ini juga menguji komitmen negara dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (**)

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

4 hours ago
5 hours ago
5 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri