Ilustrasi: Gadgetadvisor.com Viralterkini.id – Platform media sosial X menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan batas usia pengguna di Indonesia. Perusahaan tersebut akan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia minimum 16 tahun.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa X akan mulai menjalankan kebijakan tersebut pada akhir Maret.
“Sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku,” ujar Alexander, Rabu (18/3/2026).
Selain X, pemerintah juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera merespons kebijakan ini. Kementerian Komunikasi dan Digital menilai kepatuhan platform menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Alexander menegaskan bahwa kementerian akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong platform digital lain untuk menunjukkan itikad baik dalam mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tambahnya.
Pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan akses media sosial dan game online bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Aturan ini mencakup platform dengan tingkat risiko tinggi terhadap anak.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta membatasi akses terhadap fitur yang tidak sesuai usia.
Sejumlah platform digital besar telah masuk dalam daftar penerapan aturan perlindungan anak. Beberapa di antaranya meliputi Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta Bigo Live.
Pemerintah berharap seluruh platform tersebut segera menyesuaikan sistemnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui pengawasan ketat dan kolaborasi dengan platform global, pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan lingkungan digital yang aman.
Dengan dimulainya penonaktifan akun pada 27 Maret 2026 dan pembatasan akses pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan ekosistem digital nasional. (**)