x Pulau Seribu Asri

MK Periksa Uji Materiil KUHAP Soal Penangkapan Hakim

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 22:24 13 Arthur

Viralterkini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Rabu (4/3/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Nur Fauzi Ramadhan, Shafira Yasmin Noor Delila, dan sebelas pemohon lainnya.

Sidang membahas perbaikan permohonan. Kuasa pemohon, Angelina Agung Putri Zaman, menyampaikan sejumlah perbaikan. Perbaikan itu mencakup kewenangan MK dan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

“Kami menambahkan kualifikasi pemohon. Salah satunya Budi Mangawi, yang berprofesi sebagai advokat,” ujar Angelina di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Pemohon juga menambahkan uraian mengenai kerugian konstitusional. Mereka menyusun matriks kerugian konstitusional dan memperkuat hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan dampaknya terhadap hak pemohon.

Latar Belakang Gugatan

Pada sidang perdana 19 Februari 2026, Angelina menjelaskan bahwa para pemohon merupakan mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mereka menaruh perhatian pada pembaruan KUHP dan KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pemohon menilai berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP menimbulkan kerugian hak konstitusional, baik potensial maupun faktual. Kerugian itu memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.

Para pemohon menyoroti ketentuan yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menangkap dan menahan hakim. Mereka menilai ketentuan ini sulit dibenarkan secara proporsional.

Pemohon berargumen, pemberian kewenangan mutlak kepada Ketua MA bukan satu-satunya cara menjaga independensi hakim.

Selain itu, mereka menekankan tidak ada alasan kuat untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin mutlak tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.

Pemohon menilai ketentuan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena kepentingan menjaga independensi hakim bertabrakan dengan kepentingan penegakan hukum yang adil dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.

Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah mencabut keberlakuan pasal yang diuji dan menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional. (**)

INSTAGRAM

11 hours ago
11 hours ago
11 hours ago
11 hours ago
12 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri