x Pulau Seribu Asri

Manipulasi Ekspor CPO Terkuak, Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 08:21 30 Arthur

Viralterkini.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang diubah menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit.

Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2024 dan melibatkan unsur pejabat negara hingga pelaku usaha swasta.

Kasus ini menyeret sejumlah oknum dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta beberapa perusahaan eksportir.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Para tersangka diduga melakukan perbuatan pidana dengan cara memanipulasi klasifikasi ekspor CPO menjadi POME,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, pengubahan kode Harmonized System (HS Code) tersebut bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan kepada negara.

“Akibatnya, kewajiban negara yang seharusnya dibayarkan menjadi jauh lebih kecil dibanding nilai sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan imbal balik kepada oknum pejabat tertentu guna meloloskan proses administrasi serta pengawasan kegiatan ekspor.

“Terjadi praktik pemberian feedback kepada aparat negara agar proses ekspor dapat berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.

Hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim auditor.

Namun, estimasi sementara dari penyidik menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, yang sebagian besar berasal dari aktivitas ekspor beberapa kelompok perusahaan dalam kurun waktu 2022–2024.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.

Daftar 11 Tersangka:

  1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian RI.
  2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (2024) dan saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
  3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW – Direktur PT BMM.
  6. FLX – Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
  7. RND – Direktur PT TAJ.
  8. TNY – Direktur PT TEO serta pemegang saham PT Green Product International.
  9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN – Direktur PT CKK.
  11. YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

4 hours ago
4 hours ago
4 hours ago
4 hours ago
4 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!