x Pulau Seribu Asri

YPKIM Bongkar Rapuhnya Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan: Dari Bank, Asuransi hingga Pinjol

waktu baca 4 menit
Senin, 20 Apr 2026 16:37 16 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA — Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) menegaskan sektor keuangan yang seharusnya menjadi pilar utama kepercayaan publik justru berubah menjadi salah satu ruang paling rentan bagi konsumen. Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya perlindungan hukum di tengah maraknya kasus yang terus menggerus kepercayaan masyarakat.

Advokat sekaligus pendiri YPKIM, Dr. Rolas Sitinjak, menyebut sektor keuangan merupakan urat nadi kehidupan ekonomi rakyat Indonesia, namun kini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.

“Sektor keuangan mencakup tiga subsektor utama yang paling rentan hari ini: perbankan, asuransi, dan fintech. Di tiga sektor ini, kepercayaan publik terus digerus, sementara perlindungan hukumnya masih jauh dari memadai,” ujar Rolas dalam siaran pers Hari Konsumen Nasional 2026, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, perbankan yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menyimpan dan mempercayakan dana, justru tidak luput dari skandal. Asuransi yang semestinya menjadi instrumen perlindungan risiko, berubah menjadi jebakan gagal bayar. Sementara fintech, khususnya pinjaman online (pinjol), berkembang tanpa kendali dan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat kecil.

Kerangka Hukum Ada, Namun Belum Melindungi
Secara normatif, Indonesia dinilai memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap dalam melindungi konsumen sektor keuangan.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga berbagai Peraturan OJK yang mengatur transparansi, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan.

Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Perasuransian, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) 2023 yang mengamanatkan Program Penjaminan Polis (PPP), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.

Namun, menurut YPKIM, seluruh regulasi tersebut belum mampu menjawab realitas di lapangan.

“Secara normatif terlihat komprehensif, tetapi antara norma dan kenyataan terdapat jurang yang lebar, diisi oleh ribuan kasus yang membungkam kepercayaan publik,” tegas Rolas.

Skandal Perbankan: Dana Jemaat Raib
Salah satu kasus yang mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen terjadi di sektor perbankan, yakni dugaan penggelapan dana jemaat Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), Sumatera Utara.

Sejak 2019, seorang oknum pejabat bank menawarkan produk deposito fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun.

Lebih dari 1.900 jemaat, mayoritas buruh tani sawit yang menabung Rp10.000 per minggu, mempercayakan dana mereka tanpa curiga.

Kasus ini terungkap pada Februari 2026 saat dana sekitar Rp10 miliar tidak dapat dicairkan untuk pembangunan sekolah. Produk tersebut ternyata tidak pernah tercatat dalam sistem resmi perbankan.

Total kerugian mencapai Rp28,8 miliar. Tersangka sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026.

“Kelalaian pengawasan internal bank tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang patuh prosedur,” tegas Rolas.

Ia juga mengkritik sikap pihak bank yang hanya bersedia menalangi sebagian kecil kerugian.

Asuransi: Gagal Bayar Berulang
Di sektor asuransi, publik dihadapkan pada deretan kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan besar seperti Jiwasraya, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera.

Kasus-kasus ini menunjukkan pola yang sama: tata kelola buruk, investasi tidak prudent, dan lemahnya pengawasan.

Dalam kasus Kresna Life, misalnya, risiko investasi tidak terdeteksi sejak awal, sehingga pemegang polis harus menanggung kerugian besar.

Program Penjaminan Polis (PPP) yang diharapkan menjadi solusi, hingga kini belum berjalan efektif.

Pinjol Ilegal: Teror Digital Tanpa Henti
Ancaman paling masif datang dari sektor fintech, khususnya pinjaman online ilegal.

Sepanjang 2025, OJK menerima 18.633 pengaduan terkait pinjol ilegal. Sejak 2017 hingga akhir 2025, sebanyak 14.006 entitas ilegal telah diblokir, termasuk lebih dari 11.000 pinjol.

Namun praktik ini terus bermunculan.
Kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal dalam periode 2023–2025 diperkirakan mencapai Rp47 triliun.

Modus yang digunakan pun semakin brutal: bunga harian tinggi, akses ilegal ke seluruh data ponsel, hingga teror dan intimidasi yang menghancurkan mental korban.

Konsumen Masih Belum Terlindungi
Melihat kondisi tersebut, YPKIM menegaskan bahwa perlindungan konsumen sektor keuangan di Indonesia masih jauh dari memadai.

“Jawabannya tegas: belum. Regulasi ada, tetapi penegakan tidak sebanding dengan skala pelanggaran,” ujar Rolas.

Ia menilai OJK menghadapi beban pengawasan yang sangat besar, sementara akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan masih terbatas dan sanksi bagi pelanggar belum memberikan efek jera.

Yang lebih krusial, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum utama masih terbengkalai dalam Prolegnas 2026.

Desakan Tegas YPKIM
Dalam momentum Hari Konsumen Nasional 2026, YPKIM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR.

Di antaranya, pengembalian penuh dana korban kasus perbankan tanpa negosiasi sepihak, penguatan pengawasan internal bank, percepatan implementasi Program Penjaminan Polis, serta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal.

YPKIM juga mendesak percepatan revisi UUPK dengan memasukkan perlindungan konsumen sektor keuangan secara menyeluruh.

“Perlindungan konsumen tidak bisa lagi parsial. Harus terintegrasi antara perbankan, asuransi, dan fintech dalam satu sistem yang kuat,” tegas Rolas.

Di tengah meningkatnya kompleksitas sektor keuangan, YPKIM mengingatkan bahwa tanpa reformasi serius, kepercayaan publik akan terus tergerus—dan pada akhirnya, rakyatlah yang kembali menjadi korban. (ma)

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri