BT, Boss Tambang di Kaltim. Kredit Foto: ANTARA Viralterkini.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT terkait kasus penambangan ilegal yang merusak ratusan rumah transmigran dan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada hari yang sama setelah penetapan tersangka.
“Terhadap tersangka BT langsung kami lakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari,” ujar Toni di Samarinda, Selasa (24/2/2026).
BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiga perusahaan tersebut terindikasi melakukan praktik penambangan batu bara secara melawan hukum.
Penyidik mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal berlangsung sejak 2001 hingga 2007. Kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Perusahaan yang dipimpin BT mengeruk batu bara tanpa izin resmi. Mereka kemudian menjual hasil tambang tersebut secara tidak sah.
“Batu bara di wilayah transmigrasi itu dieksploitasi dan diperdagangkan secara melanggar hukum oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka,” jelas Toni.
Aktivitas tambang ilegal ini menggagalkan tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan yang seharusnya menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan warga justru berubah menjadi area tambang.
Akibatnya, ratusan rumah transmigran rusak parah. Selain itu, lahan pertanian serta fasilitas umum dan sosial ikut hancur.
Kerusakan meluas di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 500 miliar. Nilai tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Kami masih berkoordinasi dengan auditor untuk memperoleh angka pasti kerugian negara,” kata Toni.
Saat ini, BT menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penambangan ilegal tersebut. (**)
Tidak ada komentar