Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Umar Husein. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta — Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Umar Husein, menegaskan bahwa penyerangan terhadap bus Persib Bandung U-18 dan bus suporter Persija Jakarta, The Jakmania Cikampek, merupakan ranah kepolisian. Meski demikian, ia menilai klub tetap memiliki tanggung jawab secara etika apabila suporternya terlibat dalam kekerasan.
Menurut Umar, kedua peristiwa tersebut terjadi di jalan, di luar stadion maupun perimeter yang menjadi lingkup penanganan Komdis PSSI.
“Pidana biasa, cuma yang melakukan suporter,” ujar Umar.
Berdasarkan kronologis, penyerangan terhadap bus Persib U-18 disebut melibatkan suporter Persija yang baru kembali dari perjalanan mendukung tim di Bantul, Yogyakarta. Sementara itu, bus The Jakmania Cikampek yang juga dalam perjalanan pulang dari Bantul menjadi sasaran pelemparan orang tidak dikenal.

Umar menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran oleh Komdis memiliki batas kewenangan. Ia merujuk pada Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 tentang Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton.
Menurut penjelasannya, cakupan ketentuan tersebut berkaitan dengan kejadian di stadion dan perimeter stadion, termasuk area hingga batas pagar terluar. Karena kedua insiden berlangsung di jalan, Umar menyatakan penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kecuali terjadi dalam satu pertandingan di dalam stadion atau dalam perimeter stadion, itu baru ranah Komdis. Ini di jalan,” ucapnya.
Umar mengecam tindakan penyerangan tersebut. Ia mempertanyakan alasan pelaku melampiaskan dukungan terhadap klub melalui kekerasan yang membahayakan orang lain.
Baginya, kecintaan kepada tim tidak dapat membenarkan serangan terhadap pendukung lawan. Ia pun meminta kepolisian bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
Umar juga menyerukan agar klub tidak melindungi atau memberikan pembelaan kepada suporter yang melakukan kekerasan.
Selain proses hukum terhadap pelaku, Umar menilai klub yang suporternya terlibat penyerangan perlu menunjukkan tanggung jawab secara etika.
Bentuknya, menurut Umar, dapat berupa penggantian kerusakan, bantuan kepada korban yang mengalami luka, hingga permintaan maaf secara terbuka.
Pernyataan tersebut merupakan dorongan tanggung jawab etika dari Umar, bukan pengumuman sanksi Komdis terhadap klub. Ia menekankan bahwa penegakan hukum dan kepedulian terhadap korban harus menjadi perhatian dalam menyikapi kekerasan suporter. (ma)
5 poin penting:
- Penanganan menjadi ranah polisi. Umar menyebut kedua insiden sebagai perkara pidana karena terjadi di jalan.
- Dua bus menjadi sasaran dalam insiden berbeda. Bus Persib U-18 dilaporkan diserang suporter Persija, sementara bus Jakmania Cikampek dilempari orang tidak dikenal.
- Kewenangan Komdis memiliki batas. Menurut Umar, ketentuan yang dirujuk mencakup kejadian di stadion dan perimeter stadion.
- Aparat diminta tegas. Umar mengecam kekerasan dan meminta klub tidak melindungi suporter yang terlibat.
- Klub didorong menunjukkan tanggung jawab etika. Umar menyarankan penggantian kerusakan, bantuan bagi korban, serta permintaan maaf terbuka.