Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. Kredit Foto: Bloomberg/Andrean Kristianto Viralterkini.id – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyoroti praktik pelaporan keuangan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang hingga kini belum memisahkan transaksi konvensional dan syariah.
Ia menilai pencampuran tersebut menimbulkan masalah transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kementerian Keuangan belum memisahkan transaksi konvensional dan syariah. Laporannya masih mencampur transaksi halal dan haram,” ujar Anggito dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Anggito mengaku baru dapat menerapkan pemisahan laporan keuangan setelah menjabat sebagai Ketua LPS. Saat masih menjadi Wakil Menteri Keuangan, ia tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Saat saya masih wakil menteri, saya tidak punya otoritas. Sekarang sebagai ketua, saya punya tanggung jawab dan kepemimpinan,” katanya.
Anggito resmi menjabat Ketua LPS periode 2025–2030 sejak 8 Oktober 2025. Sebelumnya, ia menjabat Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Anggito menyampaikan LPS mulai tahun ini memisahkan laporan keuangan antara transaksi konvensional dan syariah. Kebijakan tersebut menjadi langkah pertama yang diterapkan di lingkungan LPS.
Ia menjelaskan pemisahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam membedakan pendapatan berbasis bunga dengan transaksi non-ribawi, termasuk pada pos belanja dan investasi.
“Kami ingin laporan keuangan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Anggito berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lain agar mulai memisahkan transaksi konvensional dan syariah dalam laporan keuangan mereka.
Ia menyebut beberapa institusi sudah mulai menerapkan langkah serupa. Bank Indonesia, misalnya, telah memisahkan komponen pendapatannya. Sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak awal menjalankan sistem keuangan berbasis syariah.
“Mudah-mudahan ini menjadi contoh, terutama dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Anggito. (**)
Tidak ada komentar