x Pulau Seribu Asri

Ketua LPS Minta Kemenkeu Pisahkan Transaksi Syariah

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 22:19 12 Arthur

Viralterkini.id – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyoroti praktik pelaporan keuangan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang hingga kini belum memisahkan transaksi konvensional dan syariah.

Ia menilai pencampuran tersebut menimbulkan masalah transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kementerian Keuangan belum memisahkan transaksi konvensional dan syariah. Laporannya masih mencampur transaksi halal dan haram,” ujar Anggito dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baru Bisa Dilakukan Saat Menjabat Ketua LPS

Anggito mengaku baru dapat menerapkan pemisahan laporan keuangan setelah menjabat sebagai Ketua LPS. Saat masih menjadi Wakil Menteri Keuangan, ia tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Saat saya masih wakil menteri, saya tidak punya otoritas. Sekarang sebagai ketua, saya punya tanggung jawab dan kepemimpinan,” katanya.

Anggito resmi menjabat Ketua LPS periode 2025–2030 sejak 8 Oktober 2025. Sebelumnya, ia menjabat Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto.

LPS Mulai Pisahkan Laporan Konvensional dan Syariah

Anggito menyampaikan LPS mulai tahun ini memisahkan laporan keuangan antara transaksi konvensional dan syariah. Kebijakan tersebut menjadi langkah pertama yang diterapkan di lingkungan LPS.

Ia menjelaskan pemisahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam membedakan pendapatan berbasis bunga dengan transaksi non-ribawi, termasuk pada pos belanja dan investasi.

“Kami ingin laporan keuangan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Harap Jadi Contoh bagi Lembaga Lain

Anggito berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lain agar mulai memisahkan transaksi konvensional dan syariah dalam laporan keuangan mereka.

Ia menyebut beberapa institusi sudah mulai menerapkan langkah serupa. Bank Indonesia, misalnya, telah memisahkan komponen pendapatannya. Sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak awal menjalankan sistem keuangan berbasis syariah.

“Mudah-mudahan ini menjadi contoh, terutama dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Anggito. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
9 hours ago
9 hours ago
9 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!