IACN dan PA-Malut Kecam PT Trimegah Bangun Persada Caplok Lahan Warga. Ilustrator Viralterkini.id Viralterkini.id, Maluku Utara – Gelombang kritik terhadap PT Trimegah Bangun Persada Tbk kian membesar. Di satu sisi, perusahaan ini tampil sebagai simbol transisi energi dan penerima berbagai penghargaan “green corporate”.
Di sisi lain, dugaan pencaplokan lahan warga di Pulau Obi yang ditanami ratusan pohon cengkeh justru memperlihatkan wajah yang bertolak belakang.
Bagi kalangan aktivis, ini bukan sekadar inkonsistensi, lebih dari itu terindikasi serius terkait standar “kepatuhan HAM” yang selama ini dilekatkan pada korporasi, dinilai hanya bersifat simbolik, bahkan mengarah kepada kejahatan serius.
Pengakuan terhadap perusahaan sebagai entitas “hijau” dan “patuh HAM” kini dipertanyakan secara terbuka. Kritik utama mengarah pada metode penilaian yang dipandang terlalu bertumpu pada laporan administratif (self-reporting), tanpa verifikasi sosial yang memadai di lapangan.
Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyebut hal ini sebagai bentuk pseudo compliance, yaitu kepatuhan semu yang berhenti pada dokumen, bukan praktik.
“Standar HAM yang dibanggakan justru hanya kosmetik korporasi. Memang terlihat rapi dalam laporan, tetapi tidak menyentuh realitas. Jadi penghargaan yang pernah diberikan bukan hanya keliru, justru ikut melegitimasi ketidakadilan, faktanya perusahaan bertindak serampangan merampas lahan warga, ini jelas kejahatan,” tegasnya.
Igrissa merujuk pada kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights yang menekankan kewajiban perusahaan untuk melakukan human rights due diligence.
Dalam standar ini, perusahaan tidak cukup hanya mengklaim patuh, tetapi harus membuktikan bahwa seluruh operasinya bebas dari dampak pelanggaran.
“Nah, sementara masyarakat dipaksa, tolong garisbawahi masyarakat dipaksa, supaya mereka kehilangan sumber penghidupan, dan ini membuktikan lembaga-lembaga yang memberi penghargaan tidak membuat mekanisme due diligence yang ketat. Jadi dari awal memang sudah kita curigai, ini sengaja dibuat hanya untuk memoles citra perusahaan,” lanjutnya.
Selanjutnya, kritik paling keras diarahkan pada kemungkinan praktik greenwashing, di mana narasi keberlanjutan digunakan untuk menutupi persoalan struktural di lapangan.
Igrissa menilai, sistem penilaian yang selama ini dipakai lebih banyak bergantung pada laporan perusahaan sendiri, bukan pada realitas sosial yang dialami warga.
“Bahkan ini mengarah greenwashing, karena secara terselubung pihak perusahaan melakukan penipuan moral yang sengaja diformalkan untuk menutupi kejahatan. Standar HAM cuman formalitas, penghargaan dijadikan panggung, sementara pelanggaran di lapangan dibiarkan, ini jelas kejahatan,”tegasnya.
Dalam konteks ini, menurut Igrissa, penghargaan yang pernah diterima PT Trimegah Bangun Persada Tbk dinilai menjadi alat legitimasi, bukan indikator kinerja nyata yang memenuhi standar HAM.
“Kan perusahaan itu pernah diberi penghargaan, dianggap paling menjunjung HAM, tapi dengan kejadian saat ini justru patut dipertanyakan, apakah diberikan tanpa audit sosial yang independen atau gimana, supaya jelas penghargaan hanya pencitraan atau memang berdasarkan prinsip audit yang lengkap,” tegas Igrissa.
Igrissa juga bilang, tanpa mekanisme free, prior and informed consent, setiap aktivitas yang berdampak pada masyarakat sudah tergolong pelanggaran prinsip dasar HAM.
“Kalau warga tidak punya ruang untuk menolak, kalau menolak pun direpresi, tidak punya akses informasi yang utuh, dan tidak berada dalam posisi setara, maka yang dilakukan perusahaan Trimegah itu bukan persetujuan, justru sebagai upaya untuk menghancurkan hak hidup warga dan jelas itu pelanggaran HAM,” ujarnya.
Dari perspektif hukum agraria, konflik ini membuka kembali persoalan klasik antara legalitas formal dan legitimasi sosial maupun ekonomi.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Malut (PA-Malut), Yohanes Masudede, menegaskan bahwa dalam kerangka Undang-Undang Pokok Agraria 1960, tanah itu memiliki fungsi ekonomi untuk kelangsung hidup dengan landasan hak kepemilikan yang sah bagi pemilik.
“Jadi keberadaan ratusan pohon cengkeh itu bukan masalah kecil. Itu bukti penguasaan riil oleh masyarakat dan memiliki nilai ekonomi jangka panjang. Dalam banyak doktrin dan praktik hukum, penguasaan faktual seperti itu memiliki nilai pembuktian yang kuat untuk menyeret perusahaan ke pengadilan,” ujarnya.
Mantan Ketua GMKI Yogyakarta ini juga mengkritik kecenderungan penggunaan izin konsesi sebagai alat legitimasi penguasaan lahan, tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu ada.
“Jika izin diberikan tanpa penyelesaian hak masyarakat, maka izin itu berdiri di atas konflik. Dan setiap aktivitas di atasnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Dari sudut pandang HAM, persoalan ini menyentuh inti hak dasar warga negara. Kehilangan lahan produktif berarti kehilangan akses terhadap ekonomi, pangan, dan keberlanjutan hidup.
Prinsip dalam Konstitusi juga secara tegas menjamin hak atas kehidupan yang layak. Namun dalam praktiknya, warga justru berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi.
“Dan ini bukan hanya sebatas soal tanah diambil secara paksa atau tidak. Lebih dari itu, ini soal apakah negara dan korporasi menghormati manusia sebagai subjek, atau sekadar melihat mereka sebagai hambatan investasi, ini kita masih ngomongin yang datar-datar karena masih banyak yang belum kita ungkap, ada waktunya,” kata Yohanes.
Selanjutnya, sebagai respons atas kontroversi ini, IACN dan PA-Malut secara tegas mendesak:
Perlu diketahui, kasus ini tidak hanya menguji satu perusahaan. Lebih dari itu, menguji seluruh ekosistem, baik negara, lembaga pemberi penghargaan, dan standar global yang selama ini dijadikan rujukan. (ma)