x Pulau Seribu Asri

Cangihnya ETLE Face Recognition Segera Diterapkan, Pelanggar yang Tutupi Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Menghindar

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mei 2026 07:37 29 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Upaya pengendara yang sengaja menutupi atau melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tampaknya tidak akan efektif lagi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selama ini, masih banyak ditemukan pengendara, khususnya sepeda motor, yang menutupi pelat nomor menggunakan stiker, kertas, masker, atau bahkan tidak memasang pelat nomor sama sekali. Modus tersebut kerap dilakukan agar identitas kendaraan tidak terdeteksi kamera ETLE.

Namun, dengan hadirnya teknologi ETLE Face Recognition, identifikasi pelanggar tidak hanya bergantung pada nomor kendaraan. Sistem terbaru ini memungkinkan kamera untuk mengenali wajah pengemudi yang terekam saat melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa teknologi tersebut telah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi identifikasi serta memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

“Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” demikian keterangan yang disampaikan melalui situs resmi Humas Polri.

ETLE Face Recognition akan bekerja ketika pelat nomor kendaraan tidak dapat terbaca, kendaraan belum terdaftar, data registrasi tidak sesuai, atau ketika diperlukan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dengan teknologi tersebut, polisi dapat melakukan verifikasi identitas pelanggar secara lebih cepat dan akurat, sehingga berbagai upaya manipulasi pelat nomor kendaraan tidak lagi menjadi celah untuk menghindari sanksi.

Melalui akun resmi Instagram Humas Polri, kepolisian menegaskan bahwa pemanfaatan sistem berbasis data terintegrasi merupakan bagian dari transformasi layanan lalu lintas yang lebih modern.

“Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” tulis Humas Polri.

Pelanggaran Bisa Berujung Denda dan Kurungan

Polri mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas yang memiliki konsekuensi hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sementara itu, Pasal 280 UU yang sama menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang TNKB yang telah ditetapkan oleh Kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dengan pengembangan ETLE Face Recognition, Korlantas berharap penegakan hukum lalu lintas semakin efektif dan mampu menekan praktik pelanggaran yang selama ini dilakukan untuk menghindari pengawasan kamera ETLE. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri