x Viralterkini

Polres Bogor Ringkus Tersangka Pembacokan Bobotoh Muda hingga Tewas Sepulang dari Pakansari

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Okt 2026 19:39 46 M Ary K

Viralterkini.id, Bogor – Perjalanan pulang seusai menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari berakhir tragis. Seorang suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial ARK, yang masih di bawah umur, meninggal dunia setelah diduga dibacok di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 51, tepat di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10) malam.

Polres Bogor menangkap pria berinisial MIR yang diduga melakukan pembacokan tersebut. Tersangka diamankan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi di Cibinong, Senin.

Korban diketahui sedang pulang bersama rekannya setelah menonton pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung. Laga di Stadion Pakansari itu berakhir dengan kemenangan Persib 2-1.

Namun, perjalanan korban kembali ke rumah justru berujung petaka.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, MIR berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

MIR kemudian diduga membacok korban hingga mengenai bagian punggung. Korban terjatuh dan ditemukan rekannya tergeletak di tengah jalan.

Seusai kejadian, tersangka disebut membuang celurit ke selokan.

Polisi kemudian mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti untuk mengungkap peristiwa tersebut. Informasi dari masyarakat turut membantu petugas menemukan tersangka.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan,” ujar Sigit.

Selain menangkap MIR, polisi mengamankan satu celurit dan pakaian milik korban sebagai barang bukti. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.

Menurut Sigit, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyebut ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Sigit.

Dalam keterangan tersebut, polisi belum mengungkap motif pembacokan maupun ada tidaknya hubungan antara tersangka dan korban.

Sigit mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang baik sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan. Penyidikan kasus yang merenggut nyawa suporter muda itu masih berlanjut. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini