x Viralterkini

KPK Geledah Kantor Pemkab Pemalang dan Dua Rumah ASN, Sita Dokumen serta Bukti Elektronik

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2026 08:10 35 Boby Noviendi

Viralterkini.id, Pemalang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah ruang Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang serta dua rumah aparatur sipil negara (ASN). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan penggeledahan berlangsung selama tiga hari, pada 6–8 Oktober 2026. Penyidik mendatangi sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk mengumpulkan bukti tambahan.

“Pekan lalu, pada hari Selasa-Kamis (6-8/10/2026), penyidik melakukan penggeledahan di objek, yakni ruangan Kabag Umum Pemkab Pemalang dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Menurut Budi, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.

“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan telaah lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana konstruksi utuh perkara ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro; Mohamad Haris alias Gus Haris, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom; Lilik Budi Suprianto; serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, yang disebut sebagai staf administrasi KPK.

KPK menduga Anom melakukan pemerasan melalui Mohamad Haris. Uang yang terkumpul dari praktik tersebut disebut mencapai Rp1,98 miliar.

Penyidik juga menduga sebagian uang itu diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Lilik diduga mengaku dapat mengurus perkara di lembaga antirasuah dengan memanfaatkan posisi anaknya. Penyidik mendalami dugaan tersebut untuk menelusuri aliran uang sekaligus mengurai peran para tersangka.

Barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut dalam penyidikan. Seluruh dugaan terhadap para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (bn)

5 Poin Penting

  1. Tiga lokasi digeledah. KPK menggeledah ruang Kabag Umum Pemkab Pemalang dan dua rumah ASN pada 6–8 Oktober 2026.
  2. Dokumen dan bukti elektronik disita. Barang bukti akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan pemerasan.
  3. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
  4. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar. KPK menduga Anom melakukan pemerasan melalui Mohamad Haris, dengan sebagian uang diduga diberikan kepada Lilik.
  5. Dugaan pengurusan perkara turut didalami. Lilik diduga mengaku bisa mengurus perkara dengan memanfaatkan posisi anaknya yang disebut sebagai staf administrasi KPK.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini