Bea Cukai Tangerang memantau Harga Transaksi Pasar rokok elektrik di Kabupaten Tangerang untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan cukai.(Foto : Istimewa) Viralterkini.id,Tangerang – Bea Cukai Tangerang melakukan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) rokok elektrik di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari pengawasan di bidang cukai.
Pemantauan dilakukan untuk mengetahui harga rokok elektrik di tingkat konsumen. Petugas juga memastikan harga tersebut sesuai dengan ketentuan Harga Jual Eceran (HJE).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata sejumlah produk rokok elektrik yang beredar di pasaran.

Data yang dihimpun meliputi harga jual, jenis produk, isi, merek, dan perusahaan produsen.
Petugas kemudian membandingkan HTP dengan HJE yang tercantum pada pita cukai produk.
Data hasil pemantauan selanjutnya digunakan sebagai bahan analisis kondisi harga hasil tembakau di pasaran.
Bea Cukai Tangerang menyebut data HTP memiliki peran dalam perumusan dan evaluasi kebijakan cukai.
Pemantauan berkala membantu pemerintah mengetahui perkembangan harga hasil tembakau di tingkat konsumen.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengevaluasi penerapan ketentuan harga jual eceran.
Selain pemantauan, petugas memberikan edukasi kepada pedagang mengenai legalitas produk hasil tembakau.
Pedagang diimbau tidak menerima atau menjual produk rokok elektrik ilegal.
Pelaku usaha juga diminta memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan cukai.
Masyarakat turut diimbau lebih cermat saat membeli produk hasil tembakau.
Salah satunya dengan memeriksa keberadaan dan kesesuaian pita cukai pada produk.
Kepala Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, mengatakan pemantauan HTP merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Menurutnya, kegiatan tersebut membantu petugas memperoleh gambaran harga hasil tembakau di tingkat konsumen.
“Pemantauan HTP menjadi salah satu instrumen bagi kami untuk memperoleh gambaran kondisi harga hasil tembakau di tingkat konsumen,” ujar Indriya.
Ia mengatakan pemantauan juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha mengenai aturan cukai.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai,” katanya.
Indriya menegaskan pengawasan hasil tembakau tidak hanya mengandalkan kegiatan penindakan.
Menurut dia, pengawasan juga dilakukan melalui pemantauan, pendataan, dan edukasi kepada masyarakat.
“Pengawasan yang efektif membutuhkan kolaborasi. Kami mengajak para pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama memastikan produk hasil tembakau yang beredar merupakan produk legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Bea Cukai Tangerang berkomitmen melanjutkan pemantauan HTP secara berkala.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan menciptakan perdagangan yang tertib.
Pengawasan juga diarahkan untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan cukai diharapkan dapat mendukung penerimaan negara.(*)