x Viralterkini

KEHATI UNKHAIR Usulkan TNAL Diperluas hingga ke Laut, Ini Alasannya

waktu baca 5 menit
Kamis, 20 Agu 2026 16:53 19 Red

Ternate — Selama ini pengelolaan Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) berhenti di garis pantai. Padahal, menurut Pusat Studi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Universitas Khairun (KEHATI UNKHAIR), justru di titik itulah masalahnya bermula.

Lembaga riset ini baru saja melayangkan usulan resmi agar kawasan konservasi tersebut diperluas hingga menjangkau wilayah laut.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 04/KEHATI.UNK/IX/2026, ditandatangani Ketua KEHATI UNKHAIR M. Nasir Tamalene di Ternate pada 19 Agustus 2026.

Surat tersebut telah dikirim ke Kepala Balai TNAL yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan RI.

Bagi KEHATI UNKHAIR, surat ini bukan sekadar formalitas administratif. Justru untuk mengoreksi cara pandang lama yang selama ini memisahkan urusan hutan dari urusan laut, padahal keduanya saling menopang satu sama lain.

Konservasi yang Berhenti di Bibir Pantai

TNAL bukan kawasan asing dalam peta konservasi Indonesia timur. Ia terbagi atas dua blok, Aketajawe dan Lolobata, yang wilayahnya membentang di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

Bertahun-tahun, fokus pengelolaannya nyaris seluruhnya tertuju ke daratan: hutan hujan dataran rendah dan satwa endemik yang hidup di dalamnya. Padahal, kata KEHATI UNKHAIR, pendekatan semacam itu punya batas yang jelas.

Kondisi ekologis TNAL sesungguhnya tidak berdiri sendiri, ia terikat erat dengan pesisir dan laut sekitarnya, mulai dari air yang mengalir ke muara sampai satwa yang bergerak melintasi beberapa ekosistem sekaligus.

Begitu pengelolaan berhenti di garis pantai, ada mata rantai ekologis yang lolos dari perlindungan. Dan itu, pada akhirnya, mempertaruhkan keberlanjutan fungsi kawasan secara keseluruhan.

Kekhawatiran inilah yang membuat KEHATI UNKHAIR memilih tidak berhenti pada masukan lisan, melainkan menuangkannya dalam surat resmi yang bisa ditindaklanjuti lewat jalur birokrasi yang semestinya.

Satu Rangkaian, Bukan Potongan Wilayah

Usulan ini bertumpu pada satu gagasan dasar dalam dunia konservasi: ecosystem connectivity, atau keterhubungan ekosistem.

Intinya, hutan di pegunungan, sungai yang mengalir ke bawah, kawasan pesisir, hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang, hingga laut lepas sebenarnya membentuk satu rangkaian yang saling bergantung.

Bukan potongan wilayah yang berdiri sendiri-sendiri. Pasalnya, begitu salah satu mata rantainya terganggu, dampaknya bisa merembet ke bagian lain.

Contohnya mudah ditemukan. Ikan yang memijah di kawasan mangrove, pada fase hidup tertentu, akan berpindah ke terumbu karang atau bahkan ke laut lepas.

Nutrien dari hutan yang terbawa aliran sungai turut menyuburkan padang lamun dan terumbu karang di muara.

Satwa laut yang dilindungi pun kerap melintasi batas-batas administratif yang digambar manusia di atas peta, tanpa peduli apakah wilayah itu berstatus taman nasional atau bukan.

Dari titik pijak ini, KEHATI UNKHAIR menilai wilayah laut yang diusulkan masuk perluasan TNAL perlu dikaji secara menyeluruh.

Kajian itu mencakup data ekologis kawasan, kondisi habitat, keberadaan spesies penting dan dilindungi, lokasi pemijahan serta pembesaran biota laut, jalur migrasi satwa, keterhubungan antara ekosistem pesisir dan laut, sampai bagaimana masyarakat setempat memanfaatkan wilayah itu sehari-hari.

Seluruh data tersebut diharapkan menjadi pijakan ilmiah untuk menentukan batas kawasan, status perlindungan, fungsi yang paling sesuai, serta model pengelolaan yang bisa diintegrasikan dengan TNAL yang sudah ada.

Ekologi Saja Tidak Cukup

Surat usulan ini menegaskan satu hal penting: perluasan kawasan konservasi tidak bisa hanya bersandar pada pertimbangan ekologis.

KEHATI UNKHAIR secara eksplisit menyebut perlunya kajian ilmiah yang berjalan beriringan dengan pemetaan partisipatif, konsultasi publik, dan pelibatan masyarakat lokal maupun adat yang selama ini hidup berdampingan dengan wilayah pesisir dan laut tersebut.

Ini bukan syarat tanpa alasan. Di berbagai daerah, tidak sedikit usulan perluasan atau penetapan kawasan konservasi yang justru kandas di tengah jalan karena masyarakat merasa tak dilibatkan sejak awal, meski niatnya baik untuk lingkungan.

Ada juga soal pengetahuan ekologis masyarakat pesisir, yang terbentuk dari pengalaman turun-temurun mengelola laut dan pesisirnya, yang semestinya melengkapi data ilmiah, bukan dikesampingkan.

Dengan melibatkan masyarakat sejak tahap awal, KEHATI UNKHAIR berharap perluasan kawasan ini kelak tidak hanya sah secara hukum dan ilmiah, tapi juga mendapat penerimaan sosial yang kuat di lapangan.

Sehingga, perlindungan keanekaragaman hayati bisa berjalan beriringan dengan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, bukan malah mempersempit ruang hidup mereka.

Mengetuk Pintu Balai TNAL

Sebagai institusi akademik yang berbasis di Maluku Utara, KEHATI UNKHAIR menyatakan kesiapannya memulai diskusi awal bersama Balai TNAL.

Tujuannya untuk saling bertukar informasi, memaparkan gagasan awal soal kemungkinan perluasan ke wilayah laut, sekaligus membicarakan tahapan kajian yang bisa dikerjakan bersama ke depan.

Diskusi ini dipandang sebagai pintu masuk untuk membangun komunikasi dan kolaborasi jangka panjang dengan Balai TNAL.

Terutama dalam memperkuat upaya konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem di Pulau Halmahera.

Soal tempat, KEHATI UNKHAIR cukup fleksibel, bisa di kantor Balai TNAL di Sofifi atau lokasi lain yang disepakati bersama, sementara waktunya menyesuaikan jadwal Kepala Balai.

Surat ini juga meminta Balai TNAL membuka ruang koordinasi yang lebih luas, tidak hanya melibatkan UNKHAIR, tapi juga pemerintah daerah, perguruan tinggi lain, masyarakat lokal dan adat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Forum semacam ini dipandang perlu untuk membahas secara matang kemungkinan dan tahapan perluasan kawasan TNAL hingga mencakup wilayah laut.

Menanti Respons Balai

KEHATI UNKHAIR berharap usulan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama memperkuat sistem konservasi di Maluku Utara secara lebih menyeluruh.

Sistem yang menjaga keterhubungan antara ekosistem darat, pesisir, dan laut, sekaligus memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati berjalan berdasarkan prinsip ilmiah, partisipatif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Surat usulan ini turut ditembuskan ke sejumlah pihak berkepentingan: Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan RI, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, Rektor Universitas Khairun, Gubernur Maluku Utara, hingga bupati dan wali kota di wilayah terkait.

Kini, bola berada di tangan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, apakah ajakan diskusi yang dibuka KEHATI UNKHAIR ini akan segera direspons. (**)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini