x Pulau Seribu Asri

Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 06:54 19 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan anggota tim akan dipilih secara khusus untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan selama proses penanganan perkara.

“Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, tim penyidik akan mempelajari seluruh materi perkara yang diterima dari kepolisian. Penelaahan tersebut mencakup berkas berita acara pemeriksaan serta alat dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Penyidik juga akan mendalami konstruksi perkara dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie. Proses tersebut akan dilakukan berdasarkan dokumen pemeriksaan dan barang bukti yang tersedia.

“Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani perkara tersebut. Sinergi antarlembaga akan terus dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.

Kejaksaan Agung, lanjut Anang, akan menangani perkara secara independen dan profesional. Tim penyidik juga diminta bekerja secara terbuka dan berhati-hati dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Anang menjelaskan administrasi penyidikan dari Polri telah diterima Kejaksaan Agung. Tahapan selanjutnya adalah penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan tersangka.

“Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan, baik itu berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anang memastikan Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Ia membantah kabar yang menyebut mantan Jampidsus tersebut telah pergi ke luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.

“Isu umrah itu tidak benar. Yang bersangkutan sudah dicekal oleh penyidik semula. Kami pastikan FA saat ini berada di Indonesia, bersikap kooperatif, dan berada dalam pantauan tim penyidik,” ujar Anang.

Anang menambahkan, pengawalan melekat terhadap Febrie sudah tidak lagi diberikan karena fasilitas tersebut berkaitan dengan jabatan yang sebelumnya diemban.

“Pengawalan melekat sudah tidak ada karena fasilitas itu melekat pada jabatan, sementara beliau sudah mundur,” katanya. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri