x Pulau Seribu Asri

Kuasa Hukum Ajukan PK Kasus Korupsi Video Profil Desa, Soroti Dua Putusan Berbeda

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mei 2026 22:13 35 Boby Noviendi

Viralterkini.id, MEDAN – Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya, Amry KS. Pelawi, ke Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (19/5/2026). Langkah hukum itu ditempuh terkait kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.

Pengajuan PK dilakukan sebagai upaya mencari keadilan yang dinilai belum diterapkan secara setara dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum yang dipimpin Boin Silalahi, S.H., M.H., bersama Jo Simanihuruk, S.H., M.H., menyoroti adanya perbedaan putusan dalam kasus yang disebut memiliki objek dan konstruksi perkara serupa.

Menurut Boin Silalahi, selama ini publik hanya mendengar narasi dari satu pihak yang dianggap berjuang sendiri dalam perkara tersebut. Padahal, kata dia, kliennya juga terlibat dalam peristiwa hukum yang sama namun berujung pada putusan berbeda.

“Faktanya, ada klien kami, Pak Amry Pelawi, yang saat ini harus menjalani hukuman penjara atas peristiwa hukum yang identik,” ujar Boin.

Ia membandingkan putusan terhadap Amry Pelawi dengan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu. Dalam kasus tersebut, Amsal disebut memperoleh putusan bebas murni atau vrijspraak, sementara Amry dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

“Ini bukan sekadar perbedaan nasib, tetapi menjadi luka dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Soroti Perbedaan Putusan

Tim kuasa hukum menyatakan perkara yang menjerat kedua pihak memiliki kesamaan, mulai dari objek kasus, auditor Inspektorat, hingga metode kerja yang digunakan. Karena itu, mereka mempertanyakan perbedaan putusan yang dihasilkan pengadilan.

Menurut Boin, pihaknya turut melampirkan bukti baru dalam memori PK berupa dokumen putusan bebas terhadap pihak lain dalam kasus yang sama.

“Kami membawa bukti konkret, yakni Bukti PK-2, yang menunjukkan pengadilan telah membebaskan pihak lain dalam perkara ini. Jika hukum mengakui kebenaran pada satu pihak, maka keadilan yang sama seharusnya juga diberikan kepada Pak Amry,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya menolak adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Minta Pemulihan Hak

Boin menyebut pengajuan PK ini bukan untuk mencari perhatian publik, melainkan demi memperjuangkan kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum bagi kliennya.

“Klien kami adalah warga negara yang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di muka hukum atau equality before the law. Kami meminta Mahkamah Agung memulihkan hak Pak Amry sebagaimana hak pihak lain yang telah dipulihkan,” tutupnya. (bn)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri