x Pulau Seribu Asri

Putusan Kasasi PT ASM: Manajemen Tegaskan Kepengurusan Sah dan Operasional Tetap Normal

waktu baca 4 menit
Selasa, 19 Mei 2026 16:42 51 Red

Viralterkini.id, JAKARTA — Manajemen PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) mengeluarkan pernyataan resmi dan otoritatif terkait kepatuhan hukum serta keberlanjutan operasi perusahaan pasca-putusan Kasasi Mahkamah Agung yang beredar baru-baru ini. Langkah ini diambil untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi seluruh pemangku kepentingan dan mitra bisnis.

​Perwakilan Eksternal PT ASM, Munandar Zakaria, menegaskan bahwa putusan Kasasi tersebut sama sekali tidak memengaruhi eksistensi korporasi maupun validitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh perusahaan.

​Duduk Perkara Hukum, Legal Standing, dan Upaya Lanjutan

​Dalam keterangan resminya, Munandar Zakaria meminta semua pihak untuk cermat, objektif, dan jeli dalam memahami implikasi hukum dari putusan tersebut. Pembatalan sebuah akta perubahan internal tidak serta-merta membubarkan badan hukum suatu korporasi.

​”Perlu ditegaskan secara otoritatif bahwa keputusan Kasasi ini bukan berarti membatalkan korporasi PT Anugrah Sukses Mining. Jika korporasi yang dibatalkan, konsekuensi hukumnya adalah pembekuan atau pembubaran perusahaan, yang secara otomatis berimbas pada pembekuan atau pencabutan IUP oleh instansi terkait. Namun, hal itu sama sekali tidak terjadi,” ujar Munandar Zakaria.

​Secara yuridis, amar putusan Kasasi tersebut menyatakan pembatalan terhadap Akta Perusahaan Tahun 2023 dan memerintahkan ketentuan manajemen dikembalikan pada Akta Perusahaan Tahun 2022. Berdasarkan rujukan normatif Akta 2022 yang kini menjadi acuan hukum yang sah, posisi SSGH sebagai Direktur PT ASM adalah legal demi hukum (de jure). Dengan demikian, kepengurusan saat ini memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan manajemen dan roda bisnis perusahaan.

​Dari aspek supremasi hukum, legal standing (kedudukan hukum) kepengurusan PT ASM saat ini diperkuat oleh dokumen resmi yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang hingga saat ini statusnya masih berlaku, aktif, dan mengikat secara sah.

​Lebih lanjut, Munandar mengungkapkan bahwa dinamika hukum atas persoalan ini belum sepenuhnya usai. Saat ini, baik pihak manajemen PT ASM maupun para pemegang saham yang dirugikan atas situasi tersebut, sedang melayangkan berbagai upaya hukum lanjutan guna memulihkan hak-hak konstitusional perusahaan.

“Langkah hukum tetap berjalan secara simultan. Saat ini kami bersama para pemegang saham yang dirugikan tengah menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, serta menjajaki upaya hukum lainnya demi keadilan yang hakiki,” tambahnya.

​Penyelamatan Aset Negara dan Pembenahan Internal

​Munandar Zakaria membeberkan kondisi krusial yang sempat dihadapi PT ASM sebelum diambil alih oleh kepengurusan manajemen saat ini. Di masa lalu, manajemen lama disinyalir meninggalkan beban akuntabilitas yang berat dan tidak menyelesaikan tanggung jawab terhadap negara.

​Kelalaian manajemen lama dalam penyelesaian kewajiban pajak serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berujung pada pemblokiran rekening resmi perusahaan oleh otoritas terkait. Tidak hanya itu, berbagai perizinan prinsipil operasional pun terbengkalai tanpa penyelesaian.

“Pada saat itu, PT Anugrah Sukses Mining berada di ujung tanduk, di mana perusahaan tinggal menunggu waktu untuk dibekukan atau dicabut IUP-nya akibat kelalaian manajemen lama,” kata Munandar.

​Melihat situasi kritis yang mengancam kelangsungan investasi dan hajat hidup para pekerja tersebut, SSGH selaku Direktur mengambil langkah taktis dan tegas demi mempertahankan legalitas IUP PT ASM.

​Di bawah kepemimpinan saat ini, manajemen baru berkomitmen penuh melakukan pembenahan total melalui langkah strategis:

  • Penyelesaian Kewajiban Negara: Melunasi seluruh tunggakan pajak dan memenuhi tanggung jawab pendapatan negara lainnya demi memulihkan akses keuangan perusahaan.
  • Pemenuhan Regulasi (Total Compliance): Mengurus dan melengkapi kembali seluruh dokumen perizinan yang sempat tertunda agar selaras dengan regulasi hukum yang berlaku.
  • Penyelamatan Aset Strategis: Mempertahankan legalitas IUP PT ASM agar perusahaan dapat terus berkontribusi positif pada sektor perekonomian nasional.

​Peringatan Hukum Terhadap Disinformasi

​Menyikapi adanya opini keliru serta pernyataan dari pihak-pihak luar yang dinilai tidak mengetahui anatomi persoalan internal perusahaan secara utuh, manajemen PT ASM memberikan peringatan keras.

​Pihak perusahaan menyayangkan adanya opini publik yang menyesatkan dan menegaskan tidak akan menoleransi setiap pernyataan spekulatif yang berpotensi merugikan reputasi bisnis korporasi yang kini telah berjalan sehat.

“Bagi pihak-pihak lain yang hanya meraba-raba, tidak mengetahui persis persoalan internal perusahaan, namun berani mengeluarkan argumen atau statement yang belum tentu kebenarannya, manajemen PT Anugrah Sukses Mining akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum. Kami tidak akan ragu menempuh upaya pidana maupun perdata demi melindungi hak hukum korporasi,” tegas Munandar Zakaria.

​Melalui pernyataan otoritatif ini, PT ASM memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional di lapangan tetap berjalan normal, kondusif, dan sepenuhnya berada di bawah kendali manajemen kepengurusan yang sah dan diakui oleh negara.(red)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri