x Pulau Seribu Asri

Duduk Perkara Gugatan Eks Karyawan NHM: Mengapa Newmont Wajib Melunasi Pesangon Pasca-Akuisisi?

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Apr 2026 10:45 18 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta mengecam keras sikap Newcrest Mining Limited dan Newmont Corporation yang hingga kini mangkir dari kewajiban membayar pesangon 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Wakil Koordinator PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal, menyatakan bahwa ketidakpatuhan perusahaan multinasional tersebut terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa industrial biasa, melainkan potret nyata arogansi korporasi global yang mengeruk kekayaan bumi Halmahera, namun membuang keringat pekerjanya begitu saja,” ujar Siraj melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Kedaulatan Hukum yang Terancam
Kasus yang bergulir sejak 2020 ini bermula dari proses akuisisi saham PT NHM dari Newcrest Mining ke PT Indotan Halmahera Bangkit. Merujuk pada Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018-2020, perusahaan wajib melunasi hak pekerja saat terjadi perubahan kepemilikan.

Meski Pengadilan Negeri Ternate hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung telah memenangkan para pekerja, Newcrest yang kini di bawah naungan Newmont Corporation tetap bergeming. Nilai pesangon yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar (USD 35 juta) hingga kini masih tertahan.

Siraj menilai, sikap Newcrest dan Newmont yang menutup ruang dialog termasuk mengabaikan komunikasi terkait kesepakatan “Makassar Agreement adalah preseden buruk bagi investasi asing di Indonesia.

“Trubus Rahardiansah, Pakar Kebijakan Publik, sudah menegaskan bahwa investor asing wajib tunduk pada hukum domestik. Jika putusan sudah inkrah tapi tidak dieksekusi, maka pemerintah jangan hanya diam menonton warga negaranya dizalimi,” tegas Siraj.

Penderitaan di Lingkar Tambang
PA-Malut Jakarta menyoroti kontradiksi antara keuntungan fantastis yang diraup Newcrest selama puluhan tahun beroperasi di Maluku Utara dengan realitas kemiskinan di lingkar tambang. Bagi 735 karyawan, pesangon tersebut adalah tumpuan hidup untuk menyambung pendidikan anak dan modal usaha kecil pasca-kerja.

“Kami melihat ada pola penghindaran tanggung jawab yang sistematis. Newmont sebagai pemilik baru seharusnya melakukan due diligence yang jujur terkait kewajiban rekam jejak Newcrest. Jangan hanya mau ambil emasnya, tapi enggan bayar pesangonnya,” lanjutnya.

Ancaman Eskalasi Gerakan
Menyikapi kebuntuan ini, PA-Malut Jakarta mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan langkah paksa atau sita eksekusi jika Newmont tetap menunda pembayaran.

Siraj memperingatkan bahwa jika hak-hak pekerja tidak segera dipenuhi, pihaknya bersama elemen mahasiswa dan masyarakat Maluku Utara di Jakarta tidak ragu untuk melakukan eskalasi gerakan massa di kantor pusat perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke raksasa tambang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga rupiah terakhir hak kawan-kawan pekerja di Halmahera terbayarkan,” pungkas Siraj. (bn)

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

4 hours ago
4 hours ago
4 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri